Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
330/Pdt.P/2026/PN Plg LUSIANTARI RAMADHANIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 330/Pdt.P/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUSIANTARI RAMADHANIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Ibundanya yang bernama NURLY binti A. BACHTIAR kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang,agar kematian NURLY binti A. BACHTIAR dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 Januari 2004 telah meninggal dunia seorang perempuan dalam usia 56 tahun, terakhir bertempat tinggal di Jalan Proklamasi, Nomor 17, Kampus POM, Blok I, Ilir Barat I, Palembang.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.

Atau apabila Pengadilan NegeriĀ  Palembang Kelas IA Khusus/Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut Hakim.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak