Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pid.Pra/2026/PN Plg ALIM PERDANA KUSUMA 1.Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, SIK, M.Si, C.PHR
2.Kasubnit I Satresnarkoba Polrestabes Palembang
3.Aipda Iman Dwinsa Putra, Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang
4.Kaurmintu Satresnarkoba Polrestabes Palembang
5.Brigadir Ebrian Adams, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang
6.Bripka Bayu Kuncara, Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polrestabes Palembang
7.Brigadir Ayub Firman, SH, Penyidik Pembantu Sanarkoba Polrestabes Palembang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 34/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat 34/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1ALIM PERDANA KUSUMA
Termohon
NoNama
1Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, SIK, M.Si, C.PHR
2Kasubnit I Satresnarkoba Polrestabes Palembang
3Aipda Iman Dwinsa Putra, Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang
4Kaurmintu Satresnarkoba Polrestabes Palembang
5Brigadir Ebrian Adams, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang
6Bripka Bayu Kuncara, Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polrestabes Palembang
7Brigadir Ayub Firman, SH, Penyidik Pembantu Sanarkoba Polrestabes Palembang
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan  Penetapan  Tersangka  terhadap  diri  Pemohon  oleh  Termohon  I  CACAT HUKUM dan TIDAK SAH dan menyatakan SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap.Tsk/ 289/ VII/ RES.4.2/ 2026/ Resnarkoba tanggal 26 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Pemohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

3.      Menyatakan   Surat   Perintah   Penangkapan   Nomor:   SP.Kap/289/VII/RES.4.2/2026/

Resnarkoba tanggal 26 Juli 2026 CACAT FORMIL dan TIDAK SAH  dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

4. Menyatakan                   Surat                   Perintah                   Penahanan                   Nomor: SP.Han/282/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 26 Juli 2026 CACAT FORMIL dan TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

5.      Menyatakan BERITA ACARA PENYITAAN  pada hari Minggu, 26 Juli 2026 CACAT FORMIL

dan TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

6.         Menyatakan Penahanan Terhadap Pemohon terhitung sejak 26 Juli 2026 sampai dengan

tanggal 14 Agustus 2026 CACAT FORMI DAN TIDAK SAH serta tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

7. Menyatakan Penahanan Terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2026 sampai sekarang, minimal sampai tanggal 21 September 2026 TIDAK SAH, CACAT FORMIL karena tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

8.         MENYATAKAN PENETAPAN TERSANGKA, PENAHANAN, PENANGKAPAN DAN PENYITAAN

YANG DILAKUKAN TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON III CACAT FORMIL, TIDAK SAH DAN TIDAK memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

9.   MEMERINTAHKAN TERMOHON I MENGHENTIKAN PENYIDIKAN PERKARA TERHADAP DIRI

PEMOHON.

10.        MEMERINTAHKAN TERMOHON I TIDAK MELIMPAHKAN PERKARA KE PENUNTUT UMUM

11. MEMERINTAHKAN TERMOHON I MENGELUARKAN PEMOHON DARI TAHANAN SEKETIKA SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN DIBACAKAN.

12.       Memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III membayar ganti kerugian

MATERIL kepada Pemohon akibat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan serta harus mengeluarkan dana selama ditahan di Rutan Polrestabes Palembang akibat PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN, PENAHANAN dan PENYITAAN  YANG CACAT FORMIL DAN TIDAK SAH DENGAN NILAI KERUGIAN RP. 25.000.000.- (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH).

13. Memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III membayar ganti kerugian IMMATERIIL    akibat PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN, PENAHANAN dan PENYITAAN   yang Cacat Formil dan Tidak Sah yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi   dengan diperkirakan sebanyak Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).

14. Memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV, Termohon V, Termohon VI, Termohon VII, Termohon VII membuat pernyataan Permohonan di media massa nasional,  televisi nasional dan media massa  di Palembang.

Apabila Pengadilan Negeri Palembang berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya