| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 34/Pid.Pra/2026/PN Plg | ALIM PERDANA KUSUMA | 1.Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, SIK, M.Si, C.PHR 2.Kasubnit I Satresnarkoba Polrestabes Palembang 3.Aipda Iman Dwinsa Putra, Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang 4.Kaurmintu Satresnarkoba Polrestabes Palembang 5.Brigadir Ebrian Adams, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang 6.Bripka Bayu Kuncara, Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polrestabes Palembang 7.Brigadir Ayub Firman, SH, Penyidik Pembantu Sanarkoba Polrestabes Palembang |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.Pra/2026/PN Plg | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | 34/Pid.Pra/2026/PN Plg | ||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon I CACAT HUKUM dan TIDAK SAH dan menyatakan SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap.Tsk/ 289/ VII/ RES.4.2/ 2026/ Resnarkoba tanggal 26 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Pemohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/289/VII/RES.4.2/2026/ Resnarkoba tanggal 26 Juli 2026 CACAT FORMIL dan TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/282/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 26 Juli 2026 CACAT FORMIL dan TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 5. Menyatakan BERITA ACARA PENYITAAN pada hari Minggu, 26 Juli 2026 CACAT FORMIL dan TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 6. Menyatakan Penahanan Terhadap Pemohon terhitung sejak 26 Juli 2026 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2026 CACAT FORMI DAN TIDAK SAH serta tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 7. Menyatakan Penahanan Terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2026 sampai sekarang, minimal sampai tanggal 21 September 2026 TIDAK SAH, CACAT FORMIL karena tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 8. MENYATAKAN PENETAPAN TERSANGKA, PENAHANAN, PENANGKAPAN DAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON III CACAT FORMIL, TIDAK SAH DAN TIDAK memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 9. MEMERINTAHKAN TERMOHON I MENGHENTIKAN PENYIDIKAN PERKARA TERHADAP DIRI PEMOHON. 10. MEMERINTAHKAN TERMOHON I TIDAK MELIMPAHKAN PERKARA KE PENUNTUT UMUM 11. MEMERINTAHKAN TERMOHON I MENGELUARKAN PEMOHON DARI TAHANAN SEKETIKA SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN DIBACAKAN. 12. Memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III membayar ganti kerugian MATERIL kepada Pemohon akibat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan serta harus mengeluarkan dana selama ditahan di Rutan Polrestabes Palembang akibat PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN, PENAHANAN dan PENYITAAN YANG CACAT FORMIL DAN TIDAK SAH DENGAN NILAI KERUGIAN RP. 25.000.000.- (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH). 13. Memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III membayar ganti kerugian IMMATERIIL akibat PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN, PENAHANAN dan PENYITAAN yang Cacat Formil dan Tidak Sah yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan sebanyak Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah). 14. Memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV, Termohon V, Termohon VI, Termohon VII, Termohon VII membuat pernyataan Permohonan di media massa nasional, televisi nasional dan media massa di Palembang. Apabila Pengadilan Negeri Palembang berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya.
|
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

