- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.115.096.268,- ( Seratus Lima belas juta Sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah)
- Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM NO 6636 TAHUN 08 JUNI 2016 DENGAN LUAS 100 M ALAMAT DI GANDUS KECAMATAN GANDUS KELURAHAN GANDUS KOTA PALEMBANG AN HANDOKO WIRAWAN
- yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM NO 6636 TAHUN 08 JUNI 2016 DENGAN LUAS 100 M ALAMAT DI GANDUS KECAMATAN GANDUS KELURAHAN GANDUS KOTA PALEMBANG AN HANDOKO WIRAWAN
- berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM NO 6636 TAHUN 08 JUNI 2016 DENGAN LUAS 100 M ALAMAT DI GANDUS KECAMATAN GANDUS KELURAHAN GANDUS KOTA PALEMBANG AN HANDOKO WIRAWAN
tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut.
- Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|