| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa Wawan Heriyanto Bin Herman baik bertindak sendiri-sendiri rnaupun bersama-sama dengan Anca (dalam Daftar Pencanan Saksi), Adam (dalam Daftar Pencarian Saksi), Yanto (dalam Daftar pencarian Saksi), Syarnubi (dalam Daftar pencarian Saksi) dan Sup (dalam Daftar Pencarian Saksi), pada hari Jum'at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Lingkar Selatan Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kayu Agung, namun pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, turut serta melakukan tindak pidana, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Kamis 28 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa Wawan Heriyanto Bin Herman mendapat telepon dari Adam (DPS) yang merupakan pemilik minyak, yang meminta terdakwa untuk mengisi minyak olahan jenis solar di daerah Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, untuk diantar ke daerah Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu Adam (DPS) memberikan nomor telepon Anca (DPS) untuk terdakwa hubungi terkait pengambilan minyak olahan.
- Bahwa kemudian terdakwa menelepon Anca (DPS) untuk membuat janji bertemu di daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumah makan yang berada di daerah Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin menuju daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil fuso tronton tangki merek Hino warna hijau putih tahun 2009 dengan nomor polisi BG 8146 NB, nomor rangka : MJEFM8JNK9JRI7350 dan nomor mesin : J08EUFJ19294 milik Yanto (DPS) serta terdakwa diberikan Yanto (DPS) uang jalan sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa bertemu dengan Anca (DPS) di pinggir jalan daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, lalu Anca (DPS) menyuruh terdakwa untuk mengikuti Anca (DPS) menuju tempat pengolahan minyak olahan jenis solar milik Syarnubi (DPS).
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa mengisi minyak olahan/cong jenis solar di dalam tangki 1 (satu) unit mobil fuso tronton tangki merek Hino warna hijau putih tahun 2009 dengan nomor polisi BG 8146 NB, yang terdakwa kendarai dengan cara terdakwa menggunakan mesin sedot banyu (pompa air) yang dipasang selang dari tedmond yang ada di refinery menuju tangki mobil dan terdakwa melihat di refinery tersebut hanya ada puluhan tedmond yang kosong dan ada tedmond yang terisi minyak olahan/cong jenis solar serta tidak ada aktifitas lain. Saat itu terdakwa memegang selang ke lobang tangki agar tidak bergerak serta ada 1 (satu) orang lagi yang tidak terdakwa ketahui memegang selang di tedmon hingga terisi 8.000 (delapan ribu) liter solar atau 40 (empat puluh) drum yang terisi di dalam mobil tangki yang terdakwa bawa.
- Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, setelah selesai memuat minyak olshsn/cong jenis solar di refinery milik Syarnubi (DPS), terdakwa menuju ke refinery milik Sup (DPS) dan saat itu terdakwa masih dipandu oleh Anca (DPS). Lalu sekira pukul 22.30 Wib, terdakwa memuat minyak olahan/cong jenis solar sebanyak 17.200 (tujuh belas ribu dua ratus) liter solar atau 86 (delapan puluh enam) drum di dalam tangki mobil yang terdakwa kendarai yang diperoleh dari refinery milik Sup (DPS).
- Setelah selesai mengisi minyak, sekira pukul 23.30 Wib terdakwa membawa mobil yang terdakwa kendarai dengan total muatan minyak olahan/cong jenis solar sebanyak 25.200 (dua puluh lima ribu dua ratus) liter. Lalu terdakwa langsung berangkat menuju Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Saat dalam perjalanan pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa melintas di Jalan Lingkar Selatan Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, datang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam tangki mobil didapati muatan bahan bakar minyak olahan (cong) jenis solar sebanyak ± 25.200 (dua puluh lima ribu dua ratus) liter yang diangkut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari pemerintah.
- Bahwa terdakwa mengangkut minyak olahan/cong jenis solar sudah 7 (tujuh) kali dengan tujuan Tanjung Bintan, Pesawaran dan Manggala di daerah Lampung.
- Bahwa berdasarkan Surat Test Report dari PT. Pertamina Patra Niaga nomor : 080/KPI46240/SE/2026-S2 tanggal 10 Juni 2026, dan hasil dari Test Report tersebut dijelaskan oleh ahli Andi Purdyanto Rana Kone, SH., MH dari Direktorat Jendral Penegakan Hukum ESDM Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral terdapat hasil uji laboratorium bahwa berdasarkan keputusan Dirjen Migas Nomor 447.K/MG.06/DJM/2023 Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang dipasarkan di dalam negeri sebagai berikut :
- Flash point atau Titik nyala pada sempel menunjukkan angka <25>
- Dari variable diatas sampel yang diuji di laboratorium didapatkan kesimpulan bahwa sampel tersebut Tidak Sesuai Dengan Standar Dan Mutu (Spesifikasi) berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 447.K/MG.06/DJM/2023 Tentang Standar Dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar yang dipasarkan dalam Negeri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 20 huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa Wawan Heriyanto Bin Herman, pada hari Jum'at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Lingkar Selatan Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kayu Agung, namun pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Kamis 28 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa Wawan Heriyanto Bin Herman mendapat telepon dari Adam (DPS) yang merupakan pemilik minyak, yang meminta terdakwa untuk mengisi minyak olahan jenis solar di daerah Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, untuk diantar ke daerah Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu Adam (DPS) memberikan nomor telepon Anca (DPS) untuk terdakwa hubungi terkait pengambilan minyak olahan.
- Bahwa kemudian terdakwa menelepon Anca (DPS) untuk membuat janji bertemu di daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumah makan yang berada di daerah Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin menuju daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil fuso tronton tangki merek Hino warna hijau putih tahun 2009 dengan nomor polisi BG 8146 NB, nomor rangka : MJEFM8JNK9JRI7350 dan nomor mesin : J08EUFJ19294 milik Yanto (DPS) serta terdakwa diberikan Yanto (DPS) uang jalan sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa bertemu dengan Anca (DPS) di pinggir jalan daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, lalu Anca (DPS) menyuruh terdakwa untuk mengikuti Anca (DPS) menuju tempat pengolahan minyak olahan jenis solar milik Syarnubi (DPS).
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa mengisi minyak olahan/cong jenis solar di dalam tangki 1 (satu) unit mobil fuso tronton tangki merek Hino warna hijau putih tahun 2009 dengan nomor polisi BG 8146 NB, yang terdakwa kendarai dengan cara terdakwa menggunakan mesin sedot banyu (pompa air) yang dipasang selang dari tedmond yang ada di refinery menuju tangki mobil dan terdakwa melihat di refinery tersebut hanya ada puluhan tedmond yang kosong dan ada tedmond yang terisi minyak olahan/cong jenis solar serta tidak ada aktifitas lain. Saat itu terdakwa memegang selang ke lobang tangki agar tidak bergerak serta ada 1 (satu) orang lagi yang tidak terdakwa ketahui memegang selang di tedmon hingga terisi 8.000 (delapan ribu) liter solar atau 40 (empat puluh) drum yang terisi di dalam mobil tangki yang terdakwa bawa.
- Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, setelah selesai memuat minyak olshsn/cong jenis solar di refinery milik Syarnubi (DPS), terdakwa menuju ke refinery milik Sup (DPS) dan saat itu terdakwa masih dipandu oleh Anca (DPS). Lalu sekira pukul 22.30 Wib, terdakwa memuat minyak olahan/cong jenis solar sebanyak 17.200 (tujuh belas ribu dua ratus) liter solar atau 86 (delapan puluh enam) drum di dalam tangki mobil yang terdakwa kendarai yang diperoleh dari refinery milik Sup (DPS).
- Setelah selesai mengisi minyak, sekira pukul 23.30 Wib terdakwa membawa mobil yang terdakwa kendarai dengan total muatan minyak olahan/cong jenis solar sebanyak 25.200 (dua puluh lima ribu dua ratus) liter. Lalu terdakwa langsung berangkat menuju Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Saat dalam perjalanan pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa melintas di Jalan Lingkar Selatan Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, datang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam tangki mobil didapati muatan bahan bakar minyak olahan (cong) jenis solar sebanyak ± 25.200 (dua puluh lima ribu dua ratus) liter yang diangkut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari pemerintah.
- Bahwa terdakwa mengangkut minyak olahan/cong jenis solar sudah 7 (tujuh) kali dengan tujuan Tanjung Bintan, Pesawaran dan Manggala di daerah Lampung.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf A UURI No. 1 tahun 2023 KUHP |