| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan demi hukum bahwa anak Pemohon yang Bernama YAN YAN, lahir di Palembang pada tanggal 16 Juli 1990 merupakan anak kandung sah dari Pemohon GUNAWAN TANSIR.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama YAN YAN adalah merupakan anak dari seorang ayah yang bernama GUNAWAN TANSIR dan seorang ibu yang bernama LIM TJOE HOOI.
- Membebankan biaya Pemohonan kepada Pemohon.
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim yang memeriksa berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim |