Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
180/Pdt.G/2026/PN Plg PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK CABANG PALEMBANG PT MUARO BUCHO ENERGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 180/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK CABANG PALEMBANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT MUARO BUCHO ENERGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. MenyatakanPerjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 72100252619 Tanggal 19 Februari 2026yang dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut Undang-Undang yang berlaku;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Fidusia Nomor : 328 tanggal 20 Februari 2026 serta Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00041668.AH.05.01 TAHUN 2026 Tanggal 23-02-2026 Jam : 10:36:40 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;
4. Menyatakan Tergugat terbukti secara sahtelah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadapPerjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 72100252619 Tanggal 19 Februari 2026kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Materiil dialami Penggugat dengan nilai perhitungan pelunasan pertanggal 12 Juni 2026 sebesar Rp. 504.901.321,28 (lima ratus empat juta sembilan ratus satu ribu tiga ratus dua puluh satu dua puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Sisa angsuran 35 (tiga puluh lima) X Rp. 15.212.000,- Rp. 532.420.000,00
Denda Keterlambatan (15.212.000,- X 0,4% = 60.848,- X 163 hari) Rp.     9.918.224,00
Penalty Rp.   32.733.167,12
Biaya Penagihan Rp.     4.000.000,00 (+)
Total Rp.  579.071.391,12
Diskon Rp.    74.170.069,84 (-)
Nilai Total Pelunasan Rp. 504.901.321,28
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dikarenakan berakibat dapat berkurangnya kepercayaan terhadap Penggugat selaku perusahaan terbuka (Tbk) terhadap relasi – relasi, karyawan dan Debitur – Debiturlainnya yang selama ini telah dibangun dan dibina dengan baik, sehingga Penggugat harus mengembalikan nama baik tersebut guna mempertahankan kelangsungan usaha Penggugat yang menyangkut nasib orang banyak yaitu karyawan dan Debitur – Debitur lainnya yang selama ini bergantung pada Penggugat;
7. Memerintahkan dan Menghukum Tergugatuntuk menyerahkan Objek Perjanjian Aquodan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)dengan Merk/Type : Mitsubishi Colt Diesel 4X2 3.9 FE 74 HD BAK MT, Warna : Kuning, No. Rangka : MHMFE74EJSK019436, No. Mesin : 4V21A70636, Tahun : 2025, No. Polisi : BG 8474 OR, dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama PT Muaro Bucho Energikepada Penggugatkarena Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslaag) atas Objek Perjanjian yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk/Type : Mitsubishi Colt Diesel 4X2 3.9 FE 74 HD BAK MT, Warna : Kuning, No. Rangka : MHMFE74EJSK019436, No. Mesin : 4V21A70636, Tahun : 2025, No. Polisi : BG 8474 OR, dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama PT Muaro Bucho Energi berserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom)sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per minggu terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walapun terdapat upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ( Uitvoerbar bij Voorraad ) ;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pekara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak