| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhsisapinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.78.041.926,- ( Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah);
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikanPengikatan Jual Beli No. 07 yang diterbitkan tanggal 19-11-2021 dengan luas lebih kurang 1.920 M2 yang terletak di Kel. Talang Betutu Kec. Sukarami Kota Palembang atas nama Juliansyah, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikanPengikatan Jual Beli No. 07 yang diterbitkan tanggal 19-11-2021 dengan luas lebih kurang 1.920 M2 yang terletak di Kel. Talang Betutu Kec. Sukarami Kota Palembang atas nama Juliansyah,berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupaPengikatan Jual Beli No. 07 yang diterbitkan tanggal 19-11-2021 dengan luas lebih kurang 1.920 M2 yang terletak di Kel. Talang Betutu Kec. Sukarami Kota Palembang atas nama Juliansyah,tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Palembang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |