| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 718/Pid.B/2026/PN Plg | Sigit Subiantoro, S.H. | Irawansha Alias Irawan Bin Guntur | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 718/Pid.B/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5271/L.6.10/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----- Bahwa Terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR, Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 11.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di DI Pandjatitan No. 31, Kel. Tangga Takat, Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa telah mekakukan perbuatan “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------ ----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Berawal pada hari selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib saat terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR dan Sdr. LENDRA sedang berada di Jl. DI Pandjaitan No. 31 Kel. Tangga Takat, Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang dan bertemu dengan saksi M. RAMDU serta saksi RENO dan saksi RIZAL bermaksud untuk mencari keberadaan penjual Narkotika yang meresahkan masyarakat di daerah Naga Swidak Tangga Takat. Kemudian sekira pukul 11.20 Wib terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR bersama Sdr. LENDRA, saksi M. RAMDU, Saksi RENO dan saksi RIZAL bersiap pergi menuju ke lokasi keberadaan penjual Narkotika yang mana terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR dipinjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2015 warna putih yang telah diubah menjadi warna hitam No. Pol BG 2003 RIK, No. Rangka MH1JFV117FK175750 No. Mesin JFV1E-1175284 milik saksi M. RAMDU, selanjutnya terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR membawa sepeda motor tersebut pergi ke daerah Naga Swidak bersama rombongan saksi M. RAMDU yang saat itu naik kendaraan mobil. Selanjutnya saat di perjalanan terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR tidak membawa sepeda motor tersebut ke Naga Swidak melainkan pergi ke rumah Sdr. YAMIN bertujuan untuk menjualkan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi M. RAMDU, sesampainya di rumah Sdr. YAMIN danm bertemu dengan Sdr. YAMIN dan anaknya bernama Sdr. PUTRA (DPO) lalu terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR meminta Sdr. PUTRA (DPO) untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2015 warna putih yang telah diubah menjadi warna hitam No. Pol BG 2003 RIK, No. Rangka MH1JFV117FK175750 No. Mesin JFV1E-1175284, kemudian Sdr. PUTRA (DPO) menanggapinya lalu langsung menghubungi Sdr. ANDI (DPO) yang akan membeli sepeda motor tersebut yang akan datang kerumah pada sore hari. --- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa kembali pergi kerumah Sdr. PUTRA (DPO) sambil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2015 warna putih yang telah diubah menjadi warna hitam No. Pol BG 2003 RIK, No. Rangka MH1JFV117FK175750 No. Mesin JFV1E-1175284 untuk bertemu Sdr. ANDI (DPO) pembeli sepeda motor, sesampainya di lokasi Sdr. ANDI (DPO) membeli sepeda motor tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta ¼ kantong Narkotika jenis shabu dan memberikannya kepada terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR lalu terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR mengambil uang dan narkotika jenis shabu tersebut setelah itu Sdr. ANDI (DPO) pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2015 warna putih yang telah diubah menjadi warna hitam No. Pol BG 2003 RIK, No. Rangka MH1JFV117FK175750 No. Mesin JFV1E-1175284. Kemudian terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR memberikan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Narkotika jenis shabu seberat 0,25 gram kepada Sdr. PUTRA (DPO). Selanjutnya terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR pergi ke Penginapan Premium yang berada di Kambang Iwak dan menginap selama 2 (dua) hari dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari serta Narkotika jenis shabu di konsumsi di Penginapan Premium. --- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR pergi ke daerah Pulo Gadung Jalan Soekarno Hatta tempat tinggal pacar terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR, hingga pada hari senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib saat terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR berada di rumah pacarnya tiba-tiba datang anggota polisi dan langsung mengamankan terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR ke Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. ---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR membuat saksi M. RANDU AKBAR Bin M. IDRAM SUHARI mengalami kerugian Materil senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). ----- Bahwa perbuatan Terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Pasal 378 KUHPidana.—
ATAU KEDUA
----- Bahwa Terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR, Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 11.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di DI Pandjatitan No. 31, Kel. Tangga Takat, Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa telah mekakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Berawal pada hari selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib saat terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR dan Sdr. LENDRA sedang berada di Jl. DI Pandjaitan No. 31 Kel. Tangga Takat, Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang dan bertemu dengan saksi M. RAMDU serta saksi RENO dan saksi RIZAL bermaksud untuk mencari keberadaan penjual Narkotika yang meresahkan masyarakat di daerah Naga Swidak Tangga Takat. Kemudian sekira pukul 11.20 Wib terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR bersama Sdr. LENDRA, saksi M. RAMDU, Saksi RENO dan saksi RIZAL bersiap pergi menuju ke lokasi keberadaan penjual Narkotika yang mana terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR dipinjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2015 warna putih yang telah diubah menjadi warna hitam No. Pol BG 2003 RIK, No. Rangka MH1JFV117FK175750 No. Mesin JFV1E-1175284 milik saksi M. RAMDU, selanjutnya terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR membawa sepeda motor tersebut pergi ke daerah Naga Swidak bersama rombongan saksi M. RAMDU yang saat itu naik kendaraan mobil. Selanjutnya saat di perjalanan terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR tidak membawa sepeda motor tersebut ke Naga Swidak melainkan pergi ke rumah Sdr. YAMIN bertujuan untuk menjualkan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi M. RAMDU, sesampainya di rumah Sdr. YAMIN danm bertemu dengan Sdr. YAMIN dan anaknya bernama Sdr. PUTRA (DPO) lalu terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR meminta Sdr. PUTRA (DPO) untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2015 warna putih yang telah diubah menjadi warna hitam No. Pol BG 2003 RIK, No. Rangka MH1JFV117FK175750 No. Mesin JFV1E-1175284, kemudian Sdr. PUTRA (DPO) menanggapinya lalu langsung menghubungi Sdr. ANDI (DPO) yang akan membeli sepeda motor tersebut yang akan datang kerumah pada sore hari. --- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa kembali pergi kerumah Sdr. PUTRA (DPO) sambil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2015 warna putih yang telah diubah menjadi warna hitam No. Pol BG 2003 RIK, No. Rangka MH1JFV117FK175750 No. Mesin JFV1E-1175284 untuk bertemu Sdr. ANDI (DPO) pembeli sepeda motor, sesampainya di lokasi Sdr. ANDI (DPO) membeli sepeda motor tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta ¼ kantong Narkotika jenis shabu dan memberikannya kepada terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR lalu terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR mengambil uang dan narkotika jenis shabu tersebut setelah itu Sdr. ANDI (DPO) pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2015 warna putih yang telah diubah menjadi warna hitam No. Pol BG 2003 RIK, No. Rangka MH1JFV117FK175750 No. Mesin JFV1E-1175284. Kemudian terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR memberikan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Narkotika jenis shabu seberat 0,25 gram kepada Sdr. PUTRA (DPO). Selanjutnya terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR pergi ke Penginapan Premium yang berada di Kambang Iwak dan menginap selama 2 (dua) hari dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari serta Narkotika jenis shabu di konsumsi di Penginapan Premium. --- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR pergi ke daerah Pulo Gadung Jalan Soekarno Hatta tempat tinggal pacar terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR, hingga pada hari senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib saat terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR berada di rumah pacarnya tiba-tiba datang anggota polisi dan langsung mengamankan terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR ke Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. ---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR membuat saksi M. RANDU AKBAR Bin M. IDRAM SUHARI mengalami kerugian Materil senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). ----- Bahwa perbuatan Terdakwa IRAWANSHA Alias IRAWAN Bin GUNTUR, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Pasal 372 KUHPidana.— |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
