Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
918/Pid.Sus/2026/PN Plg DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Martin Bin Amran Hasan (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 918/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5452/L.6.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Martin Bin Amran Hasan (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA.

 

Bahwa Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Pasundan Lorong Selamet RT.029/ RW.006 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :     ----  

Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Jalan Jalan Slamet Riyadi Lorong Manggar I Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) mendatangi rumah Feri (DPO) untuk membeli 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah bertemu dengan Feri (DPO), Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Feri (DPO) dan Feri (DPO) menyerahkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm). Kemudian Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) membagi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14 (Empat belas) bungkus narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) menjual 5 (Lima) bungkus narkotika jenis sabu kepada orang tidak dikenal yang datang ke rumahnya seharga Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per bungkus.   ----

  Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Deli Fadli Bin H. Burmawi dan Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di Jalan Pasundan Lorong Selamet RT.029/ RW.006 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Deli Fadli Bin H. Burmawi dan Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) yang sedang berada di dalam rumah, lalu Saksi Deli Fadli Bin H. Burmawi dan Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) yang disaksikan oleh Saksi David Permana Bin Mawardi dan menemukan 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu di atas atap rumah Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm). Selanjutnya Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. --

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1093/NNF/2026 Tanggal 27 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 9 (Sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,510 (Nol koma lima satu nol) gram, selanjutnya disebut BB 1866/2026/NNF.
  • 1 (Satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 15 ml, selanjutnya disebut BB 1867/2026/NNF.  

   Dengan kesimpulan BB 1866/2026/NNF dan BB 1867/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----

Bahwa Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual Narkotika Golongan I.  ----

Perbuatan Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  ----

 

ATAU

KEDUA.

Bahwa Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Pasundan Lorong Selamet RT.029/ RW.006 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ------  

Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Deli Fadli Bin H. Burmawi dan Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di Jalan Pasundan Lorong Selamet RT.029/ RW.006 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Deli Fadli Bin H. Burmawi dan Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) yang sedang berada di dalam rumah, lalu Saksi Deli Fadli Bin H. Burmawi dan Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) yang disaksikan oleh Saksi David Permana Bin Mawardi dan menemukan 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu di atas atap rumah Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm). Selanjutnya Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. --

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1093/NNF/2026 Tanggal 27 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 9 (Sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,510 (Nol koma lima satu nol) gram, selanjutnya disebut BB 1866/2026/NNF.
  • 1 (Satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 15 ml, selanjutnya disebut BB 1867/2026/NNF.  

   Dengan kesimpulan BB 1866/2026/NNF dan BB 1867/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----

Bahwa Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.  ----  

Perbuatan Terdakwa Martin Bin Amran Hasan (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.   ---

Pihak Dipublikasikan Ya