Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg PASNI JANUARI PT. PP LONDON SUMATERA INDONESIA, Tbk cq. ZULHAFANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PASNI JANUARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GORYS GERE MATARAUPASNI JANUARI
Tergugat
NoNama
1PT. PP LONDON SUMATERA INDONESIA, Tbk cq. ZULHAFANI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan “Surat Tergugat Nomor: 182/HRU-SS/PHK-INT/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 tentang PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) terhadap Penggugat adalah beralasan menurut hukum untuk ”dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum”;
 
3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Tergugat Upah Tertunda  sebesar Rp. 33.444.411,- (Tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus sebelas rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus sejak putusan perkara  a quo  berkekuatan hukum tetap (incraft van gevide);
 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Denda Keterlambatan Membayar Upah Tertunda atau Upah yang belum dibayarkan sebesar Rp. 16.722.202,- (Enam belas juta tujuh ratus dua puluh dua juta dua ratus dua rupiah); secara tunai, sekaligus dan seketika secara; sejak perkara a quo ini berkekuatan hukum tetap (incraft van gevide) sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajiban membayar Denda Upah Tertunda atau Upah yang belum dibayarkan tersebut;
 
5.Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Upah Proses atau  Upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebesar Rp. 28.666.638,-  (Dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus tiga delapan rupiah)  Per - 6 bulan, secara tunai, sekaligus dan seketika, terhitung dimulai dari gugatan perkara ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang sejak perkara a quo ini berkekuatan hukum tetap (incraft van gevide) sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajiban membayar Upah Proses tersebut;
 
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Tergugat Denda Keterlambatan Membayar Upah Proses atau Upah selama proses berlangsungnya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebesar Rp. 238.888,- (Dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) perhari secara tunai, sekaligus dan seketika terhitung putusan berkekuatan hukum tetap (incraft van gevide) dan sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajiban membayar Upah Proses tersebut;
 
7.Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang PHK  / Nilai Hak PHK  berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar  Rp. 140.154.124,- (Seratus empat puluh juta seratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh empat rupiah); secara tunai, seketika dan sekaligus  sejak putusan perkara a quo  berkekuatan hukum tetap (incraft van gevide);
 
8.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Tergugat Tuntutan Bunga Hukum (Moratoir) atas Keterlambatan  membayar Uang PHK / Nilai Hak PHK berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar: 6% Pertahun  atau senilai  Rp. 8.409.247,- (Delapan juta empat ratus sembilan ribu dua ratus
                                                             
empat puluh tujuh rupiah) Pertahun; terhitung sejak putusan perkara a quo  berkekuatan hukum tetap (incraft van gevide) dan sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajiban membayar Uang PHK / Nilai Hak PHK tersebut;
 
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dan serta merta (uitvoer bijvoorraad) khususnya mengenai Pembayaran terhadap tuntutan Upah Tertunda (upah yang belum dibayarkan)   dan   Denda Keterlambatan Membayar Upah Tertunda atau Upah yang belum dibayarkan serta  Upah Proses atau  Upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan total sebesar:   Rp. 78.833.251,- (Tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh satu rupiah); secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) agar pembayaran dapat dieksekusi terlebih dahulu secara tunai, sekaligus dan seketika terhitung sejak putusan perkara dibacakan Pengadilan Hubungan Industrial; walaupun ada upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Atau:
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Klas I-A Palembang berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik ini mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo at bono)”.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak