| Petitum |
- MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya;
- Menyatakansah dan mengikatsecarahukumkesepakatanlisanantaraPenggugat dan Tergugat yang dibuat pada tanggal 27 Juli 2025 mengenaipemberiansuccess feesebesar 2% (dua persen) darinilaitransaksipenjualan 2 (dua) unit rukobesertatanah di belakangnya yang berlokasi di Jalan 8 Ulu, di samping Universitas Kader Bangsa, Kota Palembang;
- MenyatakanTergugattelahmelakukanwanprestasi (ciderajanji) terhadapkesepakatansebagaimanadimaksud pada angka 2 (dua) diatas;
- MenghukumTergugatuntukmembayarkepadaPenggugatsuccess feesebesar 2% (dua persen) darinilaitransaksisebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belasmiliar lima ratus juta rupiah), yaitusebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluhjuta rupiah), secaratunai dan sekaligus;
- MenghukumTergugatuntukmembayarseluruhbiaya yang timbuldalamperkaraini;
ATAU:Apabila Hakim Pengadilan Negeri Palembangyang mengadiliperkaraaquoberpendapatlain, |