| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon un tuk mendaftarkan kematian Ibu yang Bernama SUBAIDAH kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kota Palembang.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian SUBAIDAH dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 27 September 2002 telah meninggal dunia seorang Perempuan Bernama SUBAIDAH, terakhir bertempat tinggal di Jalan A. Yani Lorong Masa Jaya Gang Dahlia RT 010 RW 003 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim. |