Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
923/Pid.B/2026/PN Plg Tri Agustina, S.H. Anton Fransetio Bin Ismar Rizal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 923/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6846/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Agustina, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anton Fransetio Bin Ismar Rizal[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa ANTON FRANSETIO BIN ISMAR RIZAL pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu di dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jalan Kolonel H. Burlian KM. 6 depan Punti Kayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  -------

 

------ Bermula pada hari selasa tanggal 02 Juni 2026 saat Terdakwa dari rumahnya di Lorong Rawa Jaya I No. 286 RT. 006 RW. 002 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang, dengan tujuan ke Jalan Kolonel H. Burlian KM. 6 depan Punti Kayu untuk mangatur jalan supaya Terdakwa memperoleh uang secara sukarela dari pengendara kendaraan, kemudian Terdakwa mengambil sebilah pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kertas dililit karet gelang, lalu Terdakwa selipkan dipinggang bagian depan Terdakwa, dan Terdakwa naik angkot sekira pukul 16. 45 WIB, kemudian tiba di Jalan Kolonel H. Burlian KM. 6 diperputaran depan Punti Kayu Palembang, selanjutnya Terdakwa mulai mengatur kendaraan jenis mobil dan berharap pengendara mobil tersebut memberikan uang secara sukarela kepada Terdakwa, kemudian sekira Pukul 17.15 WIB, Terdakwa melihat sudah ada beberapa laki-laki yang tidak Terdakwa kenali ikut mengatur mobil ditempat tersebut dan berharap mendapatkan uang dari sopir mobil tersebut, lalu sekira pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa sedang mengatur mobil lalu Saksi M. ARYA ADITMA BIN NOPRAN, Saksi WAHYU PRATAMA BIN ABAS dan Saksi JHON ANGGA SAMSURIAH BIN SAMSURIAH datang menghampiri Terdakwa, kemudian Saksi WAHYU PRATAMA BIN ABAS dan Saksi JHON ANGGA SAMSURIAH BIN SAMSURIAH yang berpakaian dinas Polisi Pamong Praja (Pol.PP) dan pakaian preman  mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa diperiksa dan ditemukan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kertas dililit karet gelang di pinggang bagian depan Terdakwa, dan Terdakwa ditanya-tanya kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukarami Palembang, dan sehubungan kejadian tersebut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.—

 

 ---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya