Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg 1.Eko Syahputra, S.H.
2.Renofadli Rizkisyah, S.H.
3.Dian Megasakti, S.H., M.H.
4.Bimo Mahardhika, S.H.
5.Rio Rilo Satria, S.H.
6.Frans Roito Simalango, S.H.
7.ERIK EKO BAGUS MUDIGDHO, S.H.
8.Fahmi Hanif Winanto, S.H.
AZHARI Bin KASBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-639/L.6.21/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eko Syahputra, S.H.
2Renofadli Rizkisyah, S.H.
3Dian Megasakti, S.H., M.H.
4Bimo Mahardhika, S.H.
5Rio Rilo Satria, S.H.
6Frans Roito Simalango, S.H.
7ERIK EKO BAGUS MUDIGDHO, S.H.
8Fahmi Hanif Winanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZHARI Bin KASBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPENDI, SH,MH dan REKANAZHARI Bin KASBI
Dakwaan

PRIMAIR :

------Bahwa Terdakwa Azhari Bin Kasbi (Alm) selaku Penjabat Kepala Desa Kurungan Nyawa III Kec. Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 240 Tahun 2019 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kurungan Nyawa III tanggal 25 April 2019, pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Kurungan Nyawa III Kec. Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 angka 9 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi ini, secara melawan hukum  Terdakwa telah menggunakan Dana Desa Kurungan Nyawa III Kec. Buay Madang  Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2019 dan 2020  yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimana dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa tersebut bertentangan dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan perundang-undangan yang lainnya, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp356.580.686,00 (Tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) yang pada saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik berupa Jalan Rabat beton dan plat deuker, Terdakwa mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan dana desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk memperkaya diri terdakwa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp356.580.686,00 (Tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Desa Kurungan Nyawa III Kec. Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : PE.03.04/SR-493/PW07/5/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, Meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------

-----Bahwa perbuatan Terdakwa Azhari Bin Kasbi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

------Bahwa Terdakwa Azhari Bin Kasbi (Alm) selaku Penjabat Kepala Desa Kurungan Nyawa III Kec. Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 240 Tahun 2019 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kurungan Nyawa III Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur  Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 25 April 2019, pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Kurungan Nyawa III Kec. Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, berdasarkan Pasal 35 Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 angka 9 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi ini dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 356.580.686,-(tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) yang pada saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, Terdakwa mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan dana desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa bertindak sebagai kepala desa sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan sengaja telah menggunakan Dana Desa Kurungan Nyawa III Kec. Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimana dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa tersebut  Terdakwa Telah melakukan dan atau membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan pengelolaan dana anggaran pendapatan Belanja Desa (APBD) tidak sesuai dengan kenyataan serta bertindak diluar batas kewenangannya yakni menyimpan dan mengusai dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (ABPD) secara pribadi yang bertentangan dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan perundang-undangan yang lainnya, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 356.580.686,-(tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp356.580.686,00 (Tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Desa Kurungan Nyawa III Kec. Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : PE.03.04/SR-493/PW07/5/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, Meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan uraian sebagai berikut :------------------------

---Bahwa perbuatan Terdakwa Azhari Bin Kasbi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya