Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
201/Pdt.G/2026/PN Plg 1.Nurtjahaya Tambunan Binti Abdul Halim Tambunan
2.Yuli Saritania Binti M. Hatta Nawawi (Alm)
3.Noviarman Bin M. Hatta Nawawi (Alm)
4.Hanita Triany Binti M. Hatta Nawawi (Alm)
EDDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 201/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurtjahaya Tambunan Binti Abdul Halim Tambunan
2Yuli Saritania Binti M. Hatta Nawawi (Alm)
3Noviarman Bin M. Hatta Nawawi (Alm)
4Hanita Triany Binti M. Hatta Nawawi (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rozali Nur Muhammad, S.H., M.H dan RekanNurtjahaya Tambunan Binti Abdul Halim Tambunan
2Rozali Nur Muhammad, S.H., M.H dan RekanYuli Saritania Binti M. Hatta Nawawi (Alm)
3Rozali Nur Muhammad, S.H., M.H dan RekanNoviarman Bin M. Hatta Nawawi (Alm)
4Rozali Nur Muhammad, S.H., M.H dan RekanHanita Triany Binti M. Hatta Nawawi (Alm)
Tergugat
NoNama
1EDDY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kEPALA KANTOR PERTAHANAN KOTA PALEMBANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perbuatan  TERGUGAT yang telah menguasai sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya   di Jalan KO Garuda  Putra II A-5, RT 25, RW 09 Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang berdasarkan SHM No. NIB 04.01.00001310.0;  adalah  Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
3. Meletakan sita jaminan terhadap rumah objek sengketa yang terletak di jalan Jalan KO Garuda  Putra II A-5, RT 25, RW 09 Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang untuk dilakukan lelang oleh Negara Indonesia dan  hasil dari penjualan lelang  (uang nya) di bagi 2 (dua) antara Para Penggugat dan Tergugat;
4. Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus
5. Menghukum TERGUGAT secara materil Rumah Para Penggugat yang telah berganti Nama Sertipikat Hak Milik menjadi Milik Tergugat sehingga Para Penggugat tidak bisa menjual objek Tersebut sesuai NJOP sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliyar rupiah)
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
7. Menghukum  TERGUGAT dan Turut TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak