INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 108/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | 1.ENDRIANI 2.GUSNITA AYU WULANDARI |
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV Regional 7 Kebun Sungai Lengi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
| Nomor Perkara | 108/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Jul. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum | MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;--
2. Menyatakan Hubungan Kerja Almarhum YUDI ANTO Bin SUDIONO dengan TERGUGAT berakhir terhitung sejak tanggal: 25 Desember 2023 dengan alasan Almarhum YUDI ANTO Bin SUDIONO meninggal dunia;---
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT secara Tunai seketika dan sekaligus uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dengan total seluruhnya sebesar Rp.90.162.406,- (Sembilan puluh juta seratus enam puluh dua ribu empat ratus enam rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
Almarhum YUDI ANTO Bin SUDIONO
Nama : YUDI ANTO.
Masa Kerja : 01 Juli 2004 s/d 25 Desember 2023 (19 Thn 5 Bln).
Jabatan : Tukang Bubut.
Alasan PHK : Meninggal Dunia.
Gaji/Upah : Rp.3.538.556,-
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
? Uang Pesangon:
2 X (9 X Rp. 3.538.556,-) = Rp. 63.694.008,-
? Uang penghargaan Masa kerja:
(7 X Rp. 3.538.556,-) = Rp. 24.769.892,- +
Sub Total (1)…. = Rp. 88.463.900,-
? Penggantian Hak Cuti:
12/25 X Rp. Rp. 3.538.556,- = Rp. 1.698.506,- +
TOTAL......... = Rp.90.162.406,-
Terbilang = (Sembilan puluh juta seratus enam puluh dua
ribu empat ratus enam rupiah);-------------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT Upah Selama Proses Perselisihan ini berlangsung selama 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 dengan total seluruhnya sebesar Rp.21.231.336,- (Dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
Upah selama proses: terhitung bulan Januari 2024 s/d bulan Juni 2024 (6 bulan upah);-------------------------------------------------
Rp.3.538.556,- X 6 bulan = Rp.21.231.336,-
Terbilang = (Dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah);----------------------------
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;--
ATAU:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.--------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
