Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2026/PN Plg HAYANA 1.PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE KANTOR CABANG PALEMBANG
2.PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA Perwakilan Palembang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jackson Sahala Pakpahan, S.HHAYANA
Tergugat
NoNama
1PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE KANTOR CABANG PALEMBANG
2PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA Perwakilan Palembang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak: 413250254201 antara Almarhum Supriadi dengan Tergugat I;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi sehingga Penggugat mengalami kerugian materiil berupa beban tagihan yang tidak sah yaitu nilai sisa kewajiban yang dipastikan berada di bawah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan kerugian immateriil berupa tekanan psikologis di masa duka;
  4. Menyatakan demi hukum bahwa sisa seluruh kewajiban pembayaran/utang Almarhum Supriadi kepada Tergugat I adalah LUNAS melalui mekanisme klaim asuransi jiwa kredit terhitung sejak tanggal kematian Debitur;
  5. Menghukum Tergugat I untuk segera menghentikan segala bentuk penagihan kepada Penggugat terkait kontrak a quo;
  6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Asli Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Kendaraan Merk dan Tipe: Toyota Fortuner 2.8 VRZ TSS 4X2 AT, No. Polisi: BG 1087 KW, Tahun Pembuatan: 2025, Nomor Mesin: 1GDJ088256, Nomor Rangka: MHFAA8GS4S0928523kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban biaya apapun segera setelah putusan ini dibacakan;
  7. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta menyelesaikan hak administratif pembebasan sengketa pinjaman tersebut;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;                                                    ATAU                                                                                                                                                                       Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak