| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak: 413250254201 antara Almarhum Supriadi dengan Tergugat I;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi sehingga Penggugat mengalami kerugian materiil berupa beban tagihan yang tidak sah yaitu nilai sisa kewajiban yang dipastikan berada di bawah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan kerugian immateriil berupa tekanan psikologis di masa duka;
- Menyatakan demi hukum bahwa sisa seluruh kewajiban pembayaran/utang Almarhum Supriadi kepada Tergugat I adalah LUNAS melalui mekanisme klaim asuransi jiwa kredit terhitung sejak tanggal kematian Debitur;
- Menghukum Tergugat I untuk segera menghentikan segala bentuk penagihan kepada Penggugat terkait kontrak a quo;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Asli Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Kendaraan Merk dan Tipe: Toyota Fortuner 2.8 VRZ TSS 4X2 AT, No. Polisi: BG 1087 KW, Tahun Pembuatan: 2025, Nomor Mesin: 1GDJ088256, Nomor Rangka: MHFAA8GS4S0928523kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban biaya apapun segera setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta menyelesaikan hak administratif pembebasan sengketa pinjaman tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul; ATAU Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|