Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
883/Pid.Sus/2026/PN Plg DAVID ERIKSON MANALU, S.H. M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 883/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5379/L.6.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Lorong Kedukan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :     

Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Lorong Kedukan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) mendatangi rumah Edo (DPO) untuk membeli 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah). Setelah bertemu dengan Edo (DPO) menyerahkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) dan Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) akan membayar narkotika jenis sabu itu setelah habis terjual. Kemudian Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi pulang ke rumahnya.  ---

  Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Saksi Reddy Edwinta Bin H. Albar Muis (Alm) dan Saksi Satria Afriadi Dalamu Bin H. Saifullah Sofuan beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di di Lorong Kedukan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Reddy Edwinta Bin H. Albar Muis (Alm) dan Saksi Satria Afriadi Dalamu Bin H. Saifullah Sofuan mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) yang sedang berada di dalam rumah, lalu Saksi Reddy Edwinta Bin H. Albar Muis (Alm) dan Saksi Satria Afriadi Dalamu Bin H. Saifullah Sofuan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) yang disaksikan oleh Saksi Muhammad Yuanda Bin A. Dahlan dan menemukan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu di tangan kanan Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm). Selanjutnya Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. --

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1150/NNF/2026 Tanggal 02 April 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 9,839 (Sembilan koma delapan tiga sembilan) gram, selanjutnya disebut BB 1967/2026/NNF.
  • 1 (Satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 10 ml, selanjutnya disebut BB 1968/2026/NNF.  

   Dengan kesimpulan BB 1967/2026/NNF dan BB 1968/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

Bahwa Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli Narkotika Golongan I.  ----

Perbuatan Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  ----

 

ATAU

KEDUA.

Bahwa Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Lorong Kedukan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ------  

Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Saksi Reddy Edwinta Bin H. Albar Muis (Alm) dan Saksi Satria Afriadi Dalamu Bin H. Saifullah Sofuan beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di di Lorong Kedukan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Reddy Edwinta Bin H. Albar Muis (Alm) dan Saksi Satria Afriadi Dalamu Bin H. Saifullah Sofuan mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) yang sedang berada di dalam rumah, lalu Saksi Reddy Edwinta Bin H. Albar Muis (Alm) dan Saksi Satria Afriadi Dalamu Bin H. Saifullah Sofuan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) yang disaksikan oleh Saksi Muhammad Yuanda Bin A. Dahlan dan menemukan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu di tangan kanan Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm). Selanjutnya Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. --

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1150/NNF/2026 Tanggal 02 April 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 9,839 (Sembilan koma delapan tiga sembilan) gram, selanjutnya disebut BB 1967/2026/NNF.
  • 1 (Satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 10 ml, selanjutnya disebut BB 1968/2026/NNF.  

   Dengan kesimpulan BB 1967/2026/NNF dan BB 1968/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

Bahwa Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman.  ----  

Perbuatan Terdakwa M. Astra Winata Bin Kartubi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.   ---

Pihak Dipublikasikan Ya