INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 71/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | Darmawan | PT. Hevea Anugrah Natura ( PT. HAN ) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 71/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT tidak melakukan kewajibannya yang telah dijanjikan kepada PENGGUGAT;------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT tidak melakukan kewajibannya yang telah dijanjikan kepada PENGGUGAT adalah Perbuatan Melanggar Hukum;-----------------
4. Menyatakan Hubungan Kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir tehitung sejak tanggal 30 April 2026 dengan alasan TERGUGAT dengan alasan TERGUGAT tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada PENGGUGAT;---------------
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai seketika dan sekaligus uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan Uang Pengantian Hak seuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Dengan Total seluruhnya sebesar Rp. 47.154.007,- (empat puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu tujuh rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
Masa Kerja : 01 Agustus 2021 s/d 17 Juli 2025 ( 3 tahun 11 bulan)
Upah/Gaji per bulan : Rp. 7.276.853,-
Uang Pesangon : 4 x Rp. 7.276.853,- = Rp. 29.107.412,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp. 7.276.853,- = Rp. 14.553.706,-
Uang Pengantian Hak Cuti : 12/25 x Rp. 7.276.853,- = Rp. 3.492.889,-
TOTAL ........................................................................................... = Rp. 47,154.007,-
Terbilang = (empat puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu tujuh rupiah) -;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai seketika dan sekaligus Gaji/Upah bulan Juli 2025 yang belum dibayar oleh TERGUGAT dan membayar Gaji/Upah selama Proses perselisihan ini berlangsung selama 6 (enam) bulan tehitung sejak bulan Oktober 2025 sampai bulan April 2026 dengan total seluruhnya sebesar Rp. 50.937.971,- (lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan seratus tujuh puluh satu rupiah) kepada PENGGUGAT ---------------;
Dengan rincian sebagai berikut :
• Upah Proses sebagai berikut : 6 x Rp. 7. 276.853,- = Rp. 43.661.118,-
• Upah bulan Juli 2025 yang belum dibayar = Rp. 7. 276.853,-
TOTAL......................................................................= Rp. 50.937.971,-
Terbilang ; (lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan seratus tujuh puluh satu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai seketika dan sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada PENGGUGAT tahun 2026 sebesar 1 (satu) bulan Gaji/Upah dengan nilai Rp. 7. 276.853,- ------------;
Terbilang : (tujuh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah);
8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya yang dilakukan TERGUGAT;
9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, (ex auquo et bono) mohon Putusan yang seadil-adilya menurut ketentuan hukum yang berlaku;------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
