Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg Darmawan PT. Hevea Anugrah Natura ( PT. HAN ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 71/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darmawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Awaludin,SHDarmawan
Tergugat
NoNama
1PT. Hevea Anugrah Natura ( PT. HAN )
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT tidak melakukan kewajibannya yang telah dijanjikan kepada PENGGUGAT;------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT tidak melakukan kewajibannya yang telah dijanjikan kepada PENGGUGAT adalah Perbuatan Melanggar Hukum;-----------------
4. Menyatakan Hubungan Kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir tehitung sejak tanggal 30 April 2026 dengan alasan TERGUGAT dengan alasan TERGUGAT tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada PENGGUGAT;---------------
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai seketika dan sekaligus uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan Uang Pengantian Hak seuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Dengan Total seluruhnya sebesar Rp. 47.154.007,-  (empat puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu tujuh rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
 
Masa Kerja : 01 Agustus 2021 s/d 17 Juli 2025 ( 3 tahun 11 bulan)
Upah/Gaji per bulan : Rp. 7.276.853,-
Uang Pesangon : 4  x  Rp. 7.276.853,- =  Rp. 29.107.412,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 2  x  Rp. 7.276.853,- =  Rp. 14.553.706,-
Uang Pengantian Hak Cuti :     12/25  x Rp. 7.276.853,- =   Rp.   3.492.889,-
TOTAL ........................................................................................... =  Rp. 47,154.007,- 
Terbilang =  (empat puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu tujuh rupiah) -;
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai seketika dan sekaligus Gaji/Upah bulan Juli 2025 yang belum dibayar oleh TERGUGAT dan membayar Gaji/Upah selama Proses perselisihan ini berlangsung selama 6 (enam) bulan tehitung sejak bulan Oktober 2025 sampai bulan April 2026 dengan total seluruhnya sebesar   Rp. 50.937.971,-  (lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan seratus tujuh puluh satu rupiah)  kepada PENGGUGAT ---------------;
Dengan rincian sebagai berikut : 
• Upah Proses sebagai berikut : 6  x  Rp. 7. 276.853,- = Rp. 43.661.118,-
• Upah bulan Juli 2025 yang belum dibayar = Rp.   7. 276.853,-
TOTAL......................................................................= Rp.  50.937.971,-  
Terbilang ; (lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan seratus tujuh puluh satu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------;
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai seketika dan sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada PENGGUGAT tahun 2026 sebesar 1 (satu) bulan Gaji/Upah  dengan nilai  Rp. 7. 276.853,- ------------; 
Terbilang : (tujuh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah);
 
8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya yang dilakukan TERGUGAT;
 
9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
 
ATAU :
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, (ex auquo et bono) mohon Putusan yang seadil-adilya menurut ketentuan hukum yang berlaku;------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak