| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa An. ANGGUN DWIYANTI BINTI M. DAUD (alm) pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira Pukul. 09.00 wib di TKP Jl. PDAM Tanjung Burung Utama Lr. Air Butek Rt/Rw 54/010 Kel. 30 iIir Kec. IB II Kota. Palembang. Atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam Hukum pengadilan negeri Palembang,telah dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang tidak menjadi sakit atau halang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan terhadap Korban PUTRI WULANDARI dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari palaku kerumah korban menyakan orangtua korban untuk mengajak Kumpul masalah Pinjaman uang MBK “mitra bisnis keluarga” kemudian korban menjawab “ Ibu lagi keluar dan bilang idak nak ngurusi gawean ini bae be tante”,agek duetnyo aku be yang anter” lalu setelah itu pelaku langsung pulang pergi ketempat kumpul kerumah ibu samiah.tidak lama kemudian korban bersama saksi ANGGUN pergi mengatarkan uang ketempat kumpul dirumah ibu samiah,tiba-tiba pelaku langsung bilang kepada korban dak usah nak marah kau tuh sambil “menjenggut kepala,menampar Pipi korban sebelah kanan dan memukul bibir korban seingga bibir korban berdarah dan pecah” selanjutnya korban membuat laporan Ke POLSEK ILIR BARAT II PALEMBANG.------------------------------
- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh ANGGUN DWIYANTI BINTI M. DAUD (alm) terhadap korban PUTRI WULANDARI mengalami luka sebagaimana disebut dalam Visum et repertum Nomor : R/VER/528/IX/2025/RUMKIT/ tanggal 04 September 2025 yang ditanda tangani oleh dokter NADELLA PRISCELLIA pada rumah sakit Bhayangkara palembang,dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut.:--------------
- Dari hasil pemeriksaan terhadap korban tersebut,maka dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang korban perempuan berusia kurang lebih dua puluh tiga tahun,kulit sawo mateng,ras mongoloid,dari pemeriksaan ditemukan luka memar di bibir,akibat kekerasan benda tumpul,luka tersebut dapat sembuhh dan tidak menggangu Aktivitas.---------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Perkara Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana. |