Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
250/Pdt.G/2026/PN Plg Nusia Risda 1.Beatrix.Kwee
2.Eka Aprianti Putri
3.Andry
4.Evi Marisca
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 250/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nusia Risda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Effendi, SHNusia Risda
Tergugat
NoNama
1Beatrix.Kwee
2Eka Aprianti Putri
3Andry
4Evi Marisca
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Janti Gunardi, SH dan atau Notaris Mardiah, S.H
2Kecamatan Ilir Timur II
3Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2) Menyatakan Tergugat-l, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3) Menyatakan surat keterangan nomor 470/30790/DKPS/2018 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Palembang adalah tidak sah
4) Menyatakan Akta TESTAMEN Nomor 05 Tanggal 7 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Dan PPAT JANTI GUNARDI, SH., adalah tidak sah dan atau tidak berkekuatan hukum.
5) Menghukum Tergugat-1, Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Materiel sebesar Rp.562.500.000,- (lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Dan kerugian Immateriel senulai Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan seketika dan sekaligus oleh Tergugat-I II, III dan IV secara tanggung renteng paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
6) Menghukum Turut Tergugat-Iuntuk mematuhi isi putusan ini dan mencoret Akta TESTAMEN Nomor 05 Tanggal 7 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Dan PPAT JANTI GUNARDI.SH., pada buku yang disediakan untuk itu.
7) Menyatakan yang berhak menerima uang sewa 3 (tiga) unit ruko sebagaima diterangkan dalam SHM No.11931 / Kel.Sako tanggal 18 Februari 2011 dan GS No.96/Sako/2011 tanggal 12 Januari 2011, SHM No.11933/Kel.Sako tanggal 18 Februari 2011 dan GS No.98/Sako/2011 tanggal 12 Januari 2011 dan dalam SHM No.11936 / Kel.Sako tanggal 18 Februari 2011 dan GS No.101/Sako/2011 tanggal 12 Januari 2011 yang terletak di Jalan Siaran Sako, RT.014, RW.006, Kelurahan sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang adalah Penggugat.
8) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta, walaupun ada upaya banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
9) Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak