Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1008/Pid.B/2026/PN Plg Tri Agustina, S.H. Muhammad Daud Alias Tonga Bin Dahri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1008/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6038/L.6.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Agustina, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Daud Alias Tonga Bin Dahri[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa  MUHAMMAD DAUD ALIAS TONGA BIN DAHRI, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jalan Harapan RT. 021 RW. 005 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

 

------ Bahwa, Terdakwa datang kerumah Saksi Korban M. RIZKY VALENTINO BIN WAWAN SAPUTRA dengan maksud mengajak Saksi Korban M. RIZKY VALENTINO BIN WAWAN SAPUTRA main, dan saat Terdakwa datang ternyata Saksi Korban M. RIZKY VALENTINO BIN WAWAN SAPUTRA sedang dalam keadaan tidur di dalam kamar, mengetahui Saksi Korban M. RIZKY VALENTINO BIN WAWAN SAPUTRA sedang tertidur tersebut Terdakwa langsung mengambil kunci kontak sepeda motor milik Saksi Korban M. RIZKY VALENTINO BIN WAWAN SAPUTRA yang berada diatas meja, setelah itu Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX tahun 2025 warna PERAK nopol: BG-2824-AEM noka: MH3SG6420RJ107575 nosin: G3P4E-0294860 AN WAWAN SAPUTRA tersebut, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha AEROX tahun 2025 warna PERAK nopol: BG-2824-AEM noka: MH3SG6420RJ107575 nosin: G3P4E-0294860 AN WAWAN SAPUTRA langsung dijual oleh Terdakwa di sekitaran daerah Mariana Kabupaten Banyuasin kepada Sdr. RANDI (DPO) dengan harga sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).----------

 

------ Bahwa Pada saat Saksi Korban M. RIZKY VALENTINO BIN WAWAN SAPUTRA mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha AEROX tahun 2025 warna PERAK nopol: BG-2824-AEM noka: MH3SG6420RJ107575 nosin: G3P4E-0294860 AN WAWAN SAPUTRA telah hilang dicuri, lalu Saksi Korban M. RIZKY VALENTINO BIN WAWAN SAPUTRA mencoba mencari dan bertanya di sekitaran tempat tinggal Saksi Korban M. RIZKY VALENTINO BIN WAWAN SAPUTRA tentang sepeda motor milik Saksi Korban M. RIZKY VALENTINO BIN WAWAN SAPUTRA tersebut, kemudian karena belum adanya informasi tentang sepeda motor, Saksi Korban M. RIZKY VALENTINO BIN WAWAN SAPUTRA pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

 

----- Akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD DAUD ALIAS TONGA BIN DAHRI mengakibatkan Saksi Korban M. RIZKY VALENTINO BIN WAWAN SAPUTRA  kehilangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha AEROX tahun 2025 warna PERAK nopol: BG-2824-AEM noka: MH3SG6420RJ107575 nosin: G3P4E-0294860 STNK An WAWAN SAPUTRA, 1 (satu) lembar E-KTP NIK.1671021502070001, 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRI NO.REK: 1500011003267507, 1 (satu) lembar SIM C AN.M RIZKY VALENTINO, 1 (satu) lembar BPJS AN. M RIZKY VALENTINO, dan Uang tunai sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta  rupiah).------------

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya