Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
902/Pid.Sus/2026/PN Plg Hery Fadlullah, S.H.,M.H Rido Bin Amsa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 902/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6454/L.6.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hery Fadlullah, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rido Bin Amsa[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa RIDO BIN AMSA, pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Radial Lorong Bungur Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili ; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari Masyarakat yang menerangkan bahwa tempat yang beralamat di Jalan Radial Lorong Bungur Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang sering dijadikan tempat peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, atas laporan tersebut saksi Adriansyah bersama dengan saksi M. Alvi Jumbang serta tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat alamat tersebut hingga mendapatkan informasi, selanjutnya keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar jam 16.30 Wib saksi Adriansyah bersama dengan saksi M. Alvi Jumbang serta tim melakukan penyelidikan kembali dengan mendatangi tempat alamat tersebut, dimana saat itu saksi Adriansyah bersama dengan saksi M. Alvi Jumbang serta tim melihat terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam sambil memegang handphone, melihat hal tersebut saksi Adriansyah bersama dengan saksi M. Alvi Jumbang serta tim langsung mengamankan terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakainya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti ;---------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Arif (DPO) untuk mengantarkan pesanan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) jika sudah selesai, selanjutnya terdakwa menemui sdr. Arif (DPO) didaerah 7 Ulu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario, setelah ketemu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut untuk diantarkan ke Jalan Radial Lorong Bungur Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang kepada pembeli yang tidak dikenal, setelah sampai terdakwa menghubungi pembeli tersebut namun tidak diangkat, dan tak berapa lama terdakwa diamankan oleh anggota Polri dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang ;-----------

Bahwa dalam hal terdakwa menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk pengobatan maupun pendidikan ;----------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Cabang Palembang No. Lab : 2272/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 menerangkan barang bukti berupa :----------

  1. 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 10,101 gram, selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 3797/2026/NNF.------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic bening berisi urine dengan volume 20 ml selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 3798/2026/NNF.-----------------------------------

Barang bukti (foto terlampir) adalah milik tersangka a.n. DENNI BIN MASHUR (Alm).---

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 3797/2026/NNF dan BB 3798/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa RIDO BIN AMSA, pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Radial Lorong Bungur Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili ; tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari Masyarakat yang menerangkan bahwa tempat yang beralamat di Jalan Radial Lorong Bungur Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang sering dijadikan tempat peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, atas laporan tersebut saksi Adriansyah bersama dengan saksi M. Alvi Jumbang serta tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat alamat tersebut hingga mendapatkan informasi, selanjutnya keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar jam 16.30 Wib saksi Adriansyah bersama dengan saksi M. Alvi Jumbang serta tim melakukan penyelidikan kembali dengan mendatangi tempat alamat tersebut, dimana saat itu saksi Adriansyah bersama dengan saksi M. Alvi Jumbang serta tim melihat terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam sambil memegang handphone, melihat hal tersebut saksi Adriansyah bersama dengan saksi M. Alvi Jumbang serta tim langsung mengamankan terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakainya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti ;---------------------------

Bahwa dalam hal terdakwa menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk pengobatan maupun pendidikan ;-------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Cabang Palembang No. Lab : 2272/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 menerangkan barang bukti berupa :----------

  1. 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 10,101 gram, selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 3797/2026/NNF.------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic bening berisi urine dengan volume 20 ml selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 3798/2026/NNF.-----------------------------------

Barang bukti (foto terlampir) adalah milik tersangka a.n. DENNI BIN MASHUR (Alm).---

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 3797/2026/NNF dan BB 3798/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya