| Dakwaan |
Benar anggota Unit Tipiring Sat Samapta Polrestabes Palembang, yang di pimpin oleh IPTU OKA ENDRAYUDHI selaku Ps. Kanit Turjawali pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 16. 10 Wib di Putaran Samping Masjid Agung dibawah jembatan Pusri Jalan Jendral Sudirman dengan sasaran ketertiban umum, telah mengamankan seorang an. INDRA BIN IDRIS yang melakukan pengaturan lalu lintas kendaraan yang akan memutar balik di persimpang/putaran Putaran Samping Masjid Agung dibawah jembatan Pusri Jalan Jendral Sudirman dengan memprioritaskan kendaraan yang memberi imbalan berupa uang sehingga menyebabkan penumpukan kendaraan/kemacetan, unit tipiring melaksanakan penindakan tersebut dikarenakan informasi dari masyarakat jika ditempat tersebut sering terjadi kemacetan dikarenakan adanya kegiatan pengaturan lalu lintas kendaraan yang akan memutar di jalan tersebut dengan memprioritaskan kendaraan yang memberi uang kepada pak ogah sehingga membuat kemacetan kendaraan. Dengan demikian perbuatan Terhadap terdakwa an. INDRA BIN IDRIS memenuhi unsur melakukan pengaturan lalu lintas tanpa hak dan kewenangannya dengan maksud mendapatkan imbalan (uang), sesuai dengan Perda Prov Sumsel No 2 Tahun 2017 Pasal 13 Poin a dan b Tentang Ketentraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat |