| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon atas nama PANSARDI Bin Alm. AMIRUDIN (Alm) untuk seluruhnya
- MENYATAKAN TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA yang ditetapkan oleh TERMOHON Atas Nama PEMOHON (Sdr. PANSARDI Bin Alm. AMIRUDIN) sebagaimana surat Penetapan tersangka Nomor : S.Tap. Tsk / 58 /RES.4.2/ 2026 / Ditresnarkoba tanggal 23 Februari 2026 ;
- MENYATAKAN TIDAK SAHNYA UPAYA PAKSA dalam hal PENANGKAPAN terhadap diri PEMOHON sebagaimana Surat PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR : SP.Kap/ 58/II/RES.4.2/ 2026/Ditresnarkoba Tanggal 23 Februari yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON atas nama PANSARDI Bin Alm. AMIRUDIN ;
- MENYATAKAN TIDAK SAHNYA UPAYA PAKSA dalam Hal PENAHANAN terhadap Diri PEMOHON sebagaimana SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : SP. Han/56/II/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba tanggal 23 Februari 2026 atas nama PANSARDI Bin AMIRUDIN;
- MENYATAKAN TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- MEMERINTAHKAN kepada TERMOHON Agar segera mengeluarkan/Membebaskan PEMOHON atas Nama Sdr. PANSARDI Bin Alm. AMIRUDIN dari rumah tahanan Negara Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan setelah putusan ini di bacakan;
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harianmedia cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal.
- MENGHUKUM TERMOHON untuk MEMBAYAR biaya PERKARA A quo;
SUBSIDER :
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua pengadilan Negeri Palembang Klas.1A dan Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara Aquo dengan tetap berpegang pada Prinsip keadilan, Kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon PUTUSAN yang Seadil-adilnya ( Ex aequo Et Bono ) |