Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2026/PN Plg PANSARDI BIN AMIRUDIN Alm Kepala kepolisian Daerah Sumatera Selatan c.q Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat 10/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1PANSARDI BIN AMIRUDIN Alm
Termohon
NoNama
1Kepala kepolisian Daerah Sumatera Selatan c.q Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon atas nama PANSARDI Bin Alm. AMIRUDIN  (Alm) untuk seluruhnya
  2. MENYATAKAN TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA yang ditetapkan oleh TERMOHON Atas Nama PEMOHON (Sdr. PANSARDI Bin Alm. AMIRUDIN) sebagaimana surat Penetapan tersangka Nomor : S.Tap. Tsk / 58 /RES.4.2/ 2026 / Ditresnarkoba tanggal 23 Februari 2026 ;
  3. MENYATAKAN TIDAK SAHNYA UPAYA PAKSA dalam hal PENANGKAPAN  terhadap diri PEMOHON sebagaimana Surat PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR : SP.Kap/ 58/II/RES.4.2/ 2026/Ditresnarkoba Tanggal 23 Februari yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON atas nama PANSARDI Bin Alm. AMIRUDIN ;
  4. MENYATAKAN TIDAK SAHNYA UPAYA PAKSA dalam Hal PENAHANAN terhadap Diri PEMOHON sebagaimana SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : SP. Han/56/II/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba tanggal 23 Februari 2026 atas nama PANSARDI Bin AMIRUDIN;
  5. MENYATAKAN  TIDAK  SAH  segala  keputusan  atau  penetapan yang dikeluarkan  lebih  lanjut  oleh  TERMOHON  yang  berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;

 

  1. MEMERINTAHKAN kepada TERMOHON Agar segera mengeluarkan/Membebaskan PEMOHON atas Nama Sdr. PANSARDI Bin Alm. AMIRUDIN dari rumah tahanan Negara Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan setelah putusan ini di bacakan;
  2. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harianmedia cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal.
  3. MENGHUKUM TERMOHON untuk MEMBAYAR biaya PERKARA A quo;

SUBSIDER :

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua pengadilan Negeri Palembang Klas.1A dan Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan  terhadap  perkara  Aquo dengan tetap  berpegang  pada Prinsip keadilan, Kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon PUTUSAN yang Seadil-adilnya ( Ex aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya