Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES 1.ANDI ADIANSYAH
2.MITA PURNAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 81/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI SUPRATMAN,SP.,SH.,MH.,CPL dan RekanPT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat
NoNama
1ANDI ADIANSYAH
2MITA PURNAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 228.811.200,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Sah demi Hukum  Perjanjian Pembiayaan Multiguna No 251020032979  tanggal 02 Juni 2025,  yang disertai dengan Akta Jaminan Fidusia No. No. 1940 tanggal 05 Juni 2025 yang dibuat oleh Muchairani, S.H., M.Kn yang berkedudukan di Kota Binjai Sumatera Utara yang dibebani dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.00123079.AH.05.01 Tahun 2025 adalah Sah demi Hukum;
  4. Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau  eksekusi atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil merk TOYOTA  AVANZA 1.5 G CVT Tahun 2024, warna SILVER METALLIC, Nomor Rangka: MHKAB1BY6RK106628, Nomor Mesin: 2NR 4D55339, Nomor Polisi BG 1877 AAG, No BPKB AA-00421376 atas nama ANDI ADIANSYAH;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi kerugian Materiil atau kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna No 251020032979 tanggal 02 Juni 2025, sebesar  Rp..228.811.200,-(dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) Dibayarkan seketika setelah  putusan perkara ini di ucapkan;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA  AVANZA 1.5 G CVT , Tahun 2024, warna SILVER METALLIC, Nomor Rangka: MHKAB1BY6RK106628,, Nomor Mesin:  2NR 4D55339, Nomor Polisi BG 1877 AAG, No BPKB AA-00421376 atas nama ANDI ADIANSYAH kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
  7. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil merk TOYOTA  AVANZA 1.5 G CVT, Tahun 2024, warna SILVER METALLIC, Nomor Rangka: MHKAB1BY6RK106628, Nomor Mesin: 2NR 4D55339, Nomor Polisi BG 1877 AAG, No BPKB AA-00421376 atas nama ANDI ADIANSYAH berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.00123079.AH.05.01 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kekuasaanya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
  8. Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia  1 (satu) unit kendaraan mobil merk TOYOTA  AVANZA 1.5 G CVT, Tahun 2024, warna SILVER METALLIC, Nomor Rangka: MHKAB1BY6RK106628,, Nomor Mesin: 2NR 4D55339, Nomor Polisi BG 1877 AAG, No BPKB AA-00421376 atas nama ANDI ADIANSYAH Sah Demi Hukum;
  9. Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan. (Uit Voebar Bij Vooraad);
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

 

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1.A Khusus Palembang atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dan tak lupa Penggugat ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak