INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 95/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ARDIWAN | 1.CV. CIPTA MULTI SARANA 2.PT. INTI GLOBALINDO SENTOSA 3.PT. INDOMARCO PRISMATAMA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||
| Nomor Perkara | 95/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------
2. Menyatakan Hubungan Kerja PENGGUGAT demi hukum beralih menjadi hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/Karyawan Tetap dengan TERGUGAT III;-------------------------------------
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan terhadap PENGGUGAT tersebut Tidak sah dan Batal Demi Hukum serta Tidak Procedural;-
4. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan terhadap PENGGUGAT tersebut karena tanpa adanya kesalahan dari PENGGUGAT;----------
5. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar Uang Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) secara Tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya sebesar Rp.88.045.954,- (Delapan puluh delapan juta empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah), berdasarkan perhitungan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------
PENGGUGAT atas nama ARDIWAN.
Nama : ARDIWAN.
Masa Kerja : 31 November 2014 s/d 31 Desember 2025 (11 Tahun)
Jabatan : Petugas Kebersihan (Cleaning Service)
Alasan PHK : Tanpa Adanya Kesalahan.
UMK Palembang 2025 : Rp.3.916.635,-
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
? Uang Pesangon:
2 X (9 X Rp.3.916.635,-) = Rp. 70.499.430,-
? Uang penghargaan Masa kerja:
(4 X Rp.3.916.635,-) = Rp. 15.666.540,- +
Sub Total (1)…. = Rp. 86.165.970,-
? Penggantian Hak Cuti:
12/25 X Rp.3.916.635,- = Rp. 1.879.984,- +
TOTAL......... = Rp. 88.045.954,-
Terbilang = (Delapan puluh delapan juta empat puluh lima ribu
sembilan ratus lima puluh empat rupiah);----------------
6. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah Selama Proses perselisihan ini berlangsung selama 6 (Enam) bulan, terhitung sejak bulan Januari 2026 sampai dengan Juni 2026 (6 bulan upah) dengan total seluruhnya sebesar Rp.25.157.022,- (Dua puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu dua puluh dua rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut;------------
Upah selama proses PENGGUGAT:
Terhitung sejak bulan bulan Januari 2026 sampai dengan Juni 2026 (6 bulan).
Rp.4.192.837,- X 6 bulan = Rp.25.157.022,-
Terbilang= (Dua puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu dua
puluh dua rupiah);--------------------------------------------------------
7. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar seluruh kekurangan Upah yang seharusnya diterima PENGGUGAT tahun 2025 yang total seluruhnya sebesar Rp.8.430.620,- (Delapan juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus puluh rupiah), dengan rincian perhitungan kekurangan upah sebagai berikut:------------
Kekurangan Upah yang diterima Penggugat pada tahun 2025 yaitu;
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Januari 2025 = Rp.3.197.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.719.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Februari 2025 = Rp.3.442.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.474.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Maret 2025 = Rp.3.286.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.630.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan April 2025 = Rp.3.172.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.744.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Mei 2025 = Rp.3.803.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.113.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Juni 2025 = Rp.3.094.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.822.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Juli 2025 = Rp.2.902.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.014.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Agustus 2025 = Rp.3.512.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.404.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan September 2025 = Rp.3.499.000,- -
Kurang Upah....... = Rp.417.635,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Oktober 2025 = Rp.3.359.000,- -
Kurang Upah....... = Rp.557.635,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan November 2025 = Rp.2.594.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.322.135,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Desember 2025 = Rp.2.704.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.212.135,-
Kekurangan Upah Penggugat terhitung bulan Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 yaitu dengan total sebagai berikut:
- Bulan Januari = Rp.719.135,-
- Bulan Februari = Rp.474.135,-
- Bulan Maret = Rp.630.135,-
- Bulan April = Rp.744.135,-
- Bulan Mei = Rp.113.135,-
- Bulan Juni = Rp.822.135,-
- Bulan Juli = Rp.1.014.135,-
- Bulan Agustus = Rp.404.135,-
- Bulan September = Rp.417.635,-
- Bulan Oktober = Rp.557.635,-
- Bulan November = Rp.1.322.135,-
- Bulan Desember = Rp.1.212.135,- +
TOTAL SELURUH = Rp.8.430.620
Terbilang = (Delapan juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus
dua puluh rupiah);-----------------------------------------
8. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar seluruh kekurangan pembayaran Uang Tunjungan Hari Raya (THR) Keagamaan yang seharusnya diterima PENGGUGAT tahun 2025 yang total seluruhnya sebesar Rp.854.135,- (Delapan ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh lima rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
PENGGUGAT atas nama ARDIWAN:
? THR yang diterima tahun 2025 = Rp.3.062.500,-
UMK Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Kekurangan Uang THR tahun 2025 yang seharusnya diterima PENGGUGAT:
Rp.3.916.635,- - Rp.3.062.500,- = Rp.854.135,-
Terbilang = (Delapan ratus lima puluh empat ribu seratus tiga
puluh lima rupiah);----------------------------------------------
9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;------
ATAU:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.--------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
