Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg ARDIWAN 1.CV. CIPTA MULTI SARANA
2.PT. INTI GLOBALINDO SENTOSA
3.PT. INDOMARCO PRISMATAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 95/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDIWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAWAN, S.H.ARDIWAN
Tergugat
NoNama
1CV. CIPTA MULTI SARANA
2PT. INTI GLOBALINDO SENTOSA
3PT. INDOMARCO PRISMATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA 
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------
 
2. Menyatakan Hubungan Kerja PENGGUGAT demi hukum beralih menjadi hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/Karyawan Tetap dengan TERGUGAT III;-------------------------------------
 
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan terhadap PENGGUGAT tersebut Tidak sah dan Batal Demi Hukum serta Tidak Procedural;-
 
4. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan terhadap PENGGUGAT tersebut karena tanpa adanya kesalahan dari PENGGUGAT;----------
 
5. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar Uang Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) secara Tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya sebesar Rp.88.045.954,- (Delapan puluh delapan juta empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah), berdasarkan perhitungan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------
 
PENGGUGAT atas nama ARDIWAN.
 
Nama : ARDIWAN.
Masa Kerja : 31 November 2014 s/d 31 Desember 2025 (11 Tahun)
Jabatan : Petugas Kebersihan (Cleaning Service)
Alasan PHK : Tanpa Adanya Kesalahan.
UMK Palembang 2025 : Rp.3.916.635,- 
 
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
 
? Uang Pesangon: 
2  X (9 X Rp.3.916.635,-) = Rp. 70.499.430,-
? Uang penghargaan Masa kerja:
  (4 X Rp.3.916.635,-) = Rp. 15.666.540,- +
Sub Total (1)….   = Rp. 86.165.970,-
 
? Penggantian Hak Cuti: 
12/25  X Rp.3.916.635,- = Rp.  1.879.984,- +
TOTAL......... = Rp. 88.045.954,-
 
Terbilang = (Delapan puluh delapan juta empat puluh lima ribu
      sembilan ratus lima puluh empat rupiah);----------------
 
 
6. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah Selama Proses perselisihan ini berlangsung selama 6 (Enam) bulan, terhitung sejak bulan Januari 2026 sampai dengan Juni 2026 (6 bulan upah) dengan total seluruhnya sebesar Rp.25.157.022,- (Dua puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu dua puluh dua rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut;------------
 
Upah selama proses PENGGUGAT:
 
Terhitung sejak bulan bulan Januari 2026 sampai dengan Juni 2026 (6 bulan).
 
Rp.4.192.837,-  X  6 bulan = Rp.25.157.022,-
 
Terbilang= (Dua puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu dua
                    puluh dua rupiah);--------------------------------------------------------
 
7. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar seluruh kekurangan Upah yang seharusnya diterima PENGGUGAT tahun 2025 yang total seluruhnya sebesar Rp.8.430.620,- (Delapan juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus puluh rupiah), dengan rincian perhitungan kekurangan upah sebagai berikut:------------
Kekurangan Upah yang diterima Penggugat pada tahun 2025 yaitu; 
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Januari 2025 = Rp.3.197.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.719.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Februari 2025 = Rp.3.442.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.474.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Maret 2025 = Rp.3.286.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.630.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan April 2025 = Rp.3.172.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.744.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Mei 2025 = Rp.3.803.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.113.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Juni 2025 = Rp.3.094.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.822.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Juli 2025 = Rp.2.902.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.014.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Agustus 2025 = Rp.3.512.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.404.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan September 2025 = Rp.3.499.000,- -
Kurang Upah....... = Rp.417.635,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Oktober 2025 = Rp.3.359.000,- -
Kurang Upah....... = Rp.557.635,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan November 2025 = Rp.2.594.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.322.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Desember 2025 = Rp.2.704.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.212.135,-
 
Kekurangan Upah Penggugat terhitung bulan Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 yaitu dengan total sebagai berikut:
 
- Bulan Januari = Rp.719.135,-
- Bulan Februari = Rp.474.135,-
- Bulan Maret = Rp.630.135,-
- Bulan April = Rp.744.135,-
- Bulan Mei = Rp.113.135,-
- Bulan Juni = Rp.822.135,-
- Bulan Juli = Rp.1.014.135,-
- Bulan Agustus = Rp.404.135,-
- Bulan September = Rp.417.635,-
- Bulan Oktober = Rp.557.635,-
- Bulan November = Rp.1.322.135,-
- Bulan Desember = Rp.1.212.135,-    +
 
TOTAL SELURUH = Rp.8.430.620 
 
Terbilang = (Delapan juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus
                         dua puluh rupiah);-----------------------------------------
 
8. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar seluruh kekurangan pembayaran Uang Tunjungan Hari Raya (THR) Keagamaan yang seharusnya diterima PENGGUGAT tahun 2025 yang total seluruhnya sebesar Rp.854.135,- (Delapan ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh lima rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
PENGGUGAT atas nama ARDIWAN:
? THR yang diterima tahun 2025 = Rp.3.062.500,-
UMK Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Kekurangan Uang THR tahun 2025 yang seharusnya diterima PENGGUGAT:
Rp.3.916.635,-  -  Rp.3.062.500,- = Rp.854.135,-
Terbilang = (Delapan ratus lima puluh empat ribu seratus tiga
                           puluh lima rupiah);----------------------------------------------
 
9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;------
 
ATAU:
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.---------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak