| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Alex Sandra bin Burkat pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Jalan Pipa Putih Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atu gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Alex Sandra bin Burkat dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib saat Terdakwa sedang berada dirumah, datanglah teman terdakwa yakni saksi Erwin Saputra (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan Febri (DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty Scoter Tahun 2024 warna hitam dengan No. Polisi: BG 3368 ADA, No. Rangka: MH1JM8221RK145081, No. Mesin: JM82E2146089, kemudian saksi Erwin Saputra (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyuruh terdakwa agar dapat menggadaikan sepeda motor tersebut sambil menyerahkan kunci kontak beserta STNK kepada terdakwa, lalu saksi Erwin Saputra berkata kepada terdakwa bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Febri (DPO) dan ingin digadaikan seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu terdakwa pun menyetujuinya meskipun tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah seperti BPKB (Buku Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) setelah itu terdakwa langsung pergi membawa sepeda motor tersebut menuju ke rumah Supri (DPO) yang beralamat di Jalan Pipa Putih Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang sedangkan saksi Erwin Saputra (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan Febri (DPO) menunggu dirumah terdakwa, sesampainya di lokasi terdakwa bertemu dengan Supri (DPO) dan Supri (DPO) sepakat menerima gadai sepeda motor tersebut seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa kembali ke rumahnya dan memberikan uang tersebut kepada saksi Erwin Saputra (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang mana dari hasil gadai tersebut saksi Erwin Saputra (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, saksi Erwin Saputra (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kembali mendatangi rumah terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menjualkan saja sepeda motor yang sebelumnya digadaikan kepada Supri (DPO) tersebut akan tetapi meminta uang tambahan sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa pun setuju sehingga terdakwa langsung menuju ke rumah Supri (DPO) untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Supri dan Supri (DPO) setuju untuk membelinya dengan menambah lagi uang sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah selanjutnya terdakwa kembali kerumahnya untuk memberikan uang tersebut kepada saksi Erwin Saputra (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), yang mana hasil tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa Alex Sandra bin Burkat telah menawarkan, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menggadaikan, mengangkut 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty Scoter Tahun 2024 warna hitam dengan No. Polisi: BG 3368 ADA, No. Rangka: MH1JM8221RK145081, No. Mesin: JM82E2146089 milik saksi Hasbullah yang diterima dari saksi Erwin Saputra (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan memperoleh upah keuntungan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa Alex Sandra bin Burkat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------- |