Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pid.Pra/2025/PN Plg HASANI BIN ZAN YANI Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 27/Pid.Pra/2025/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat 27/Pid.Pra/2025/PN Plg
Pemohon
NoNama
1HASANI BIN ZAN YANI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON atas nama HASANI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/ 127/ VIII/ 2025/ Ditreskrimum, tanggal 06 Agustus 2025, TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 112 KUHAP, serta asas due process of law;---------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa seluruh tindakan penyelidikan dan penyidikan Termohon (Penyidik Kepolisian) terhadap Pemohon terkait laporan Andhi Santoso tidak sah secara hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon, serta tidak melakukan tindakan hukum lebih lanjut atas laporan tersebut;------
  5. Menyatakan bahwa Pemohon berhak atas perlindungan hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;------------------------------------------------------------------------------
  6. Memerintahakan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;------------------------------------------------------------

         7. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya