Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
221/Pdt.G/2026/PN Plg PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PUSKOPAT 1.Alfin Fauzi Azhar
2.Adi Muhadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 221/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PUSKOPAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amin Rais, S.H., M.HPT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PUSKOPAT
Tergugat
NoNama
1Alfin Fauzi Azhar
2Adi Muhadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. MENERIMA dan MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. MENYATAKAN Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor: 0006/PKU/IV/2020 tanggal 27 April 2020 beserta Addendum Perjanjian Kredit (Restrukturisasi) Nomor: 004/SPK-Rest/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 SAH dan MENGIKAT secara hukum bagi Para Pihak;
3. MENYATAKAN TERGUGAT I (ALFIN FAUZI AZHAR) dan TERGUGAT II (ADI MUHADI)telah melakukan cedera janji/wanprestasi kepada Penggugat;
4. MENGHUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar 
Tunggakan Pokok : Rp 31.879.163,00
Tunggakan Bunga : Rp 32.720.837,00
Denda : Rp 19.622.265,00 +
Total Tunggakan : Rp 84.222.265,00
atau jumlah yang akan dihitung kemudian sampai dengan pelunasan;
5. MENGHUKUMpara Tergugat untuk membayaruang paksa(dwangsom)kepada Penggugat sejumlah Rp 1.000.000,00(satu juta rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai pada dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Tergugat;
6. MENYATAKANputusan dalam perkara iniDAPAT DIJALANKAN TERLEBIH DAHULU (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun Upaya hukum lainnya;
 
 
7. MEMBERIKAN HAK EKSEKUSI kepada Penggugat untuk MENJUAL OBJEK JAMINAN, yaitu:
a. Kendaraan dengan BPKB Nomor 0-08447470 an. PT. Toyota Logistra Pingloka;
b. Kendaraan dengan BPKB Nomor C-0568193F an. Romli;
berdasarkan Surat Kuasa Jual tanggal 28 Oktober 2024 dan Akta Jaminan FidusiaNomor 01 dan 02 Tahun 2020, guna melunasi seluruh kewajiban Tergugat sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 4 di atas;
8. MENGHUKUM para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak