Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1216/Pid.B/2026/PN Plg Sigit Subiantoro, S.H. Muhammad Rafli Barokah Bin Hendri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1216/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8508/L.6.10/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sigit Subiantoro, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Rafli Barokah Bin Hendri[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 19.30 Wib bertempat dijalan Mataram II Perumahan Talang Jambe Residen I Blok A.3 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang Atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, Telah melakukan perbuatan “setiap orang, yang secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik  orang lain, yang ada dalam kekuasanannya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa cara-cara sebagai berikut:

 

--------Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 19.30 Wib bertempat dijalan Mataram II Perumahan Talang Jambe Kota Palembang pada saat Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN sedang main kerumah Saksi ADI untuk mencari Saksi ANGGA pada saat tiba dirumah Saksi ADI, Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN bertemu dengan Saksi ANGGA, sedangkan Saksi ADI  tidak ada dirumah, bahwa pada saat itu sudah ada Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI sedang berada didalam rumah Saksi ADI, kemudian Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN mengobrol dengan Saksi ANGGA, pada saat Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN mengobrol dengan Saksi ANGGA lalu Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI keluar dari kamar untuk meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hijau No Rangka MHIJMH210SK393285 An FITRIA NOOR CHAYATI, milik Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN denngan alasan untuk mengambil pakaian dirumah keluarga Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI yang berada di daerah Talang Jambe Kota Palembang mendengar hal tersebut Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN mengambil kunci sepeda motor dan meminjamkan nya kepada

Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI dan Terdakwa langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN, Selanjutnya setelah beberapa lama kemudian Saksi Korban hendak Pulang kerumah akan tetapi sepeda motor milik Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN yang dipinjam oleh Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI beelum dikembalikan, Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN mencoba menghubungi Terdakwa, akan tetapi Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI tidak mempunyai Hanphone,

---------Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 09.00 Wib , Ketika Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN sedang pergi kewarung, Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN melihat Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI bersama dengan seseorang dengan menggendarai sepeda motor, melihat keberadaan Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN langsung memberhentikan Terdakwa yang sedang mengendararai sepeda motor berboncengan dengan teman Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI,  pada saat Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI melihat Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI langsung melompat turun dari sepeda motor yang dikendarai dan langsung melarikan diri, Kemudian Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN langsung mengejar Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI,  Lalu Saksi Korban berhasil menangkap dan langsung mengamankan Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI dan menanyakan Sepeda motor Honda Scoopy milik Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN yang sebelumnya Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI pinjam pada saat sedang berada di rumah Saksi ADI, Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI mengatakan bahwa sepeda motor honda Scoopy milik Saksi Korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN tersebut sudah digadaikan oleh Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI dengan Harga Sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).- yang digadaikan oleh Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI kepada Sdr. YANTO (DPO). Kemudian datang Anggota Kepolisian Polsek Sukarami Palembang dan langsung membawa Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI kekantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa Akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD RAFLI BAROKAH BIN HENDRI membuat saksi korban IQBAL PRANATA BIN SULAIMAN mengalami kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hijau No Rangka MHIJMH210SK393285 An FITRIA NOOR CHAYATI, dengan total kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya