Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg 1.Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
2.WINDY YOLANDINI, S.H.
3.PAULUS BILL REGENT A, S.H.
4.GIOVANI,SH.MH
AMIR Bin YURNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B 1683/L.6.19/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
2WINDY YOLANDINI, S.H.
3PAULUS BILL REGENT A, S.H.
4GIOVANI,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR Bin YURNI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR:

------- Bahwa terdakwa AMIR BIN YURNI pada tahun 2014 sampai dengan 2026 selaku Kepala Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 1023/KPTS/DPMD/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin tanggal 27 Desember 2021, pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sehingga Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) pada Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024 yang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Terdakwa AMIR BIN YURNI sebesar Rp. 418.101.506,65 (empat ratus delapan belas juta serratus satu ribu lima ratus enam koma enam puluh lima rupiah) dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 418.101.506,65 (empat ratus delapan belas juta serratus satu ribu lima ratus enam koma enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut sebagaimana tercantum di dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) pada Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Nomor : 700/49/INSPEKTORAT-INV/2025 Tanggal 11 Maret 2026. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa terdakwa AMIR diangkat menjadi Kepala Desa berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 1023/KPTS/DPMD/2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin tanggal 27 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Banyuasin.
  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin memiliki tugas dan tanggung jawab berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu :
              1. Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
              2. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
              3. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
              4. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa;
              5. Menetapkan peraturan desa;
              6. Menetapkan APBDes;
              7. Membina kehidupan masyarakat desa;
              8. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
              9. Membina dan meningkatankan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian produktif untuk sebesar besaran kemakmuran masyarakat desa;
              10. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
              11. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagai kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyrakat desa;
              12. Mengembangkan kehidupan social budaya masyarakat desa;
              13. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
              14. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
              15. Mewakili desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk PH untuk mewakilinya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undang;
              16. Melaksanakan wewenang lain yang sesusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa identitas dan struktur perangkat desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin sebagai berikut :

Tahun 2021 sampai dengan tahun 2024

No

Nama

Jabatan & masa jabatan

1

AMIR

Kepala Desa Periode Th. 2014 s.d Th. 2026

2

PERDI SEBRI PADLI

Sekretaris Desa Th. 2021 s.d 2024

33.

RIRIN OKTARINA

Kaur Keuangan Th. 2017 s.d Th. 2021

4

EKO PRABOWO

Kaur Keuangan Th. 2021 s.d sekarang

5

OKTAVIANUS

Kasi Pelayanan Th. 2021 s.d sekarang

6

RIDHO SUGANDA

Kaur TU dan Umum Th. 2021

7

CHERLI

Kaur TU dan Umum Th. 2021 s.d sekarang

8

LEONARDO

Kasi Kesejahteraan Th.2021 s.d sekarang

9

AGUS FADILAH

Ketua BPD Th. 2021 s.d sekarang

 

  • Bahwa pada tahun 2021 Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin mendapatkan bantuan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 993.000.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021. 
  • Bahwa pada tahun 2022 Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin mendapatkan bantuan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 986.282.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh dua rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022.
  • Bahwa pada tahun 2023 Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin mendapatkan bantuan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 958.926.000,- (sembilan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.
  • Bahwa pada tahun 2024 Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin mendapatkan bantuan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.219.153.000,- (satu milyar dua ratus sembilan belas juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024.
  • Dari total bantuan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 4.157.361.000,- (empat milyar seratus lima puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) tersebut yang ditransfer ke rekening kas Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Bank Sumsel-Babel nomor rekening 1673010622 atas nama Desa Sebokor.
  • Bahwa berdasarkan dokumen APBDes Desa Sebokor terdapat data rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan fisik dari dana Desa Tahun Anggaran 2021 sampai 2024 dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian Dana

Pagu Anggaran (Rp.)

Realisasi Anggaran (Rp.)

Realisasi Belanja(Rp.)

SILPA TA 2021 (Rp)

 

2021

 

 

 

 

1

1

Dana Desa

993.604.000,00

993.604.000,00

 

 

 

 

Silpa Tahun sebelumnya

51.787.982,40

51.787.982,40

 

 

 

 

1.045.391.982,40

1.045.391.982,40

1.040.300.000,00

5.091.982,40

 

No.

Uraian Dana

Pagu Anggaran (Rp.)

Realisasi Anggaran (Rp.)

Realisasi Belanja(Rp.)

SILPA TA 2022 (Rp)

 

2022

 

 

 

 

1

1

Dana Desa

986.282.000,00

986.282.000,00

 

 

 

2

Silpa Tahun sebelumnya

5.091.982,40

5.091.982,40

 

 

 

 

991.373.982,40

991.373.982,40

989.902.560,00

1.471.422,40

No.

Uraian Dana

Pagu Anggaran (Rp.)

Realisasi Anggaran (Rp.)

Realisasi Belanja(Rp.)

Silpa TA 2023 (Rp)

 

2023

 

 

 

 

1

1

Dana Desa

1.098.568.000,00

1.098.568.000,00

 

 

 

2

Silpa Tahun sebelumnya

1.471.422,40

1.471.422,40

 

 

 

 

1.100.039.422,40

1.100.039.422,40

1.089.887.400,00

10.152.022,40

 

No.

Uraian Dana

Pagu Anggaran (Rp.)

Realisasi Anggaran (Rp.)

Realisasi Belanja(Rp.)

Silpa TA 2023 (Rp)

 

2024

 

 

 

 

1

1

Dana Desa

1.219.153.000,00

1.219.153.000,00

 

 

 

2

Silpa Tahun sebelumnya

10.152.022,40

10.152.022,40

 

 

 

 

1.229.305.022,40

1.229.305.022,40

1.206.055.000,00

23.250.022,40

 

  •   Bahwa sebelum melakukan penarikan Dana Desa (DD) Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021, saksi PERDI SEBRI PADLI selaku Sekretaris Desa Sebokor Tahun 2021 membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditanda tangani oleh terdakwa AMIR dan diajukan kepada Camat Air Kumbang untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, setelah menerima Surat Rekomendasi tersebut, saksi RIRIN OKTARINA selaku Kaur Keuangan bersama dengan Terdakwa AMIR selaku Kepala Desa Sebokor melakukan pencairan ke Bank Sumsel mariana yang beralamat di Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, atau Bank Sumsel Jakabaring yang beralamat di Jl. Gubernur H Bastari No. 7 Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, dan atau Bank Sumsel Plaju yang beralamat di Jl D.I Panjaitan Kecamatan Plaju, Kota Palembang dengan membawa Surat Keputusan Kepala Desa, Surat Keputusan Kaur Keuangan, Cek Giro, dan Surat Rekomendasi. Bahwa sebagian Dana Desa yang dicairkan dipegang oleh Terdakwa tanpa melimpahkan kuasa kepada perangkat desa/kaur keuangan desa.
  •   Bahwa sebelum melakukan penarikan Dana Desa (DD) Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022 sampai 2024, terdakwa AMIR menyerahkan berkas berupa APBDesa, realisasi dan Surat Pertanggungjawaban tahun sebelumnya ke Kecamatan Air Kumbang sebagai syarat pencairan Dana Desa. Kemudian berkas tersebut diverifikasi oleh Kepala Seksi Pembinaan Pemerintahan Desa yaitu saksi BUDHI KURNIAWAN. Setelah berkas syarat pencairan dinyatakan lengkap, Kecamatan Air Kumbang mengeluarkan Surat Pengantar yang ditujukan ke Bupati Banyuasin melalui Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Banyuasin. Lalu setelah berkas lengkap, Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Banyuasin akan mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa dana desa telah di setorkan ke rekening desa. Bahwa untuk melakukan penarikan dana desa tersebut, terdakwa AMIR dan saksi EKO PRABOWO membutuhkan rekomendasi pencairan yang dikeluarkan oleh Camat Air Kumbang, dimana sebelum Camat menandatangani rekomendasi pencairan tersebut, Terdakwa AMIR menyerahkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke kecamatan. Kemudian Kasi Pembinaan Pemerintahan Desa melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Camat. Setelah rekomendasi pencairan dari Camat telah dikeluarkan, terdakwa AMIR dan saksi EKO PRABOWO melakukan pencairan ke Bank Sumsel Babel dengan membawa Surat Keputusan Kepala Desa, Surat Keputusan Kaur Keuangan, dan Cek Giro yang mana sebagian Dana Desa yang dicairkan dipegang oleh Terdakwa tanpa memberi kuasa kepada perangkat desa/kaur keuangan desa.
  •   Bahwa setelah dilakukan pencairan, sebagian Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai 2024 dikuasai dan dikelola sendiri oleh terdakwa AMIR. Kemudian untuk Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai 2024, terdakwa AMIR memerintahkan seluruh perangkat desa untuk membuatnya secara bersama-sama dengan cara melakukan kegiatan dan pembelian secara fiktif, dan penggelembungan harga (mark up) dan volume kegiatan untuk mendapatkan keuntungan dalam mengelola Dana Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sampai 2024. Setelah selesai dibuat, Terdakwa AMIR menandatangani Laporan Pertanggungjawaban tersebut.
  •   Bahwa terdakwa AMIR telah menggunakan sebagian anggaran Dana Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sampai 2024 tersebut secara tidak tepat dan diluar peruntukannya yaitu untuk kepentingan pribadi dan kepentingan operasional warga Desa Sebokor di luar rencana penggunaan Dana Desa Sebokor, sehingga untuk menutupi penyimpangan tersebut, maka dibuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
  •   Bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan di Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2024 oleh Ahli Ir. Dedi Handayanto, ST., MT. selaku Ahli Konstruksi dari Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan Nomor : 800/32/DPUPR/I/2026 tanggal 9 Januari 2026 dan Ahli Ali Mukhtar Tim Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Banyuasin telah melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara kegiatan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2024 yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa AMIR dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Kegiatan yang tidak dialksanakan

 Anggaran (Rp)

 Dilaksanakan (Rp)

 Tidak Dilaksanakan (Rp)

 
 

2022

 

 

 

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

       

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

       

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainase dll)

       

Belanja Modal Irigasi/Embung/Drainase/dll - Honor Tim Pelaksana Kegiatan

       

kegiatan pembersihan untuk lokasi pembuatan plat dekker yang tidak dilaksanakan

570.000,00

285.000,00

285.000,00

 

kegiatan Administrasi Pelaporan pembuatan plat dekker yang tidak dilaksanakan

1.186.236,91

593.118,46

593.118,46

 

Belanja Modal Irigasi/Embung/Drainase/dll - Upah Tenaga Kerja

       

Upah Tenaga Kerja pembuatan plat dekker yang tidak dilaksanakan

5.638.871,62

4.500.000,00

1.138.871,62

 

Sub Jumlah

7.395.108,53

5.378.118,46

2.016.990,08

 

2023

       

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

       

Pengelolaan Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan

       

Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa

       

Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa

       

Belanja Insentif/Honorarium Operator Profil Desa tidak dibayarkan

6.000.000,00

3.000.000,00

3.000.000,00

 

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota

       

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota tidak dibayarkan

900.000,00

450.000,00

450.000,00

 

Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

       

Pengembangan Sistem Informasi Desa

       

Belanja Modal Peralatan Komputer

       

Terdapat belanja pembelian laptop di MDP store yang tidak dibelanjakan

22.000.000,00

16.497.000,00

5.503.000,00

 

Belanja Modal Peralatan Elektronik dan Alat Studio

       

Pembelian Speaker Wireless

10.000.000,00

2.600.000,00

7.400.000,00

 

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

       

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

       

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman

       

 

 

 

 

 

Belanja Bahan Baku Material

       

Belanja Modal Jalan bahan baku material  tanah merah

63.045.500,00

60.000.000,00

3.045.500,00

 

Sub Jumlah

101.945.500,00

82.547.000,00

19.398.500,00

 

2024

       

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

       

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

       

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll)

       

Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

       

Kegiataan penyelanggaraan informasi publik desa bulan Maret dan agustus

6.000.000,00

3.000.000,00

3.000.000,00

 

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

       

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainase dll)

       

Belanja Modal Jembatan - Bahan Baku/Material

       

Belanja gorong-gorong

76.824.000,00

38.250.000,00

38.574.000,00

 

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

       

Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

       

Pengembangan Sistem Informasi Desa

       

Belanja Modal Peralatan Komputer

 

 

 

 

Pembelian I Unit Printer Epson L3210

22.800.000,00

14.133.000,00

2.567.000,00

 

Pembelian 1 Unit Laptop HP Core i3

6.100.000,00

 

Sub Jumlah

105.624.000,00

55.383.000,00

50.241.000,00

 

Jumlah

71.656.490,08

 

 

  •   Bahwa volume terpasang yang didapatkan berdasarkan hasil penghitungan Ahli Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin dengan membandingkan volume terpasang dengan volume RAB dan harga satuan kegiatan dalam APBDes Dana Desa tahun anggaran 2021 s/d 2024 Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin terdapat kelebihan bayar senilai Rp. 338.439.025,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu dua puluh lima rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
  1. Tahun 2021

Pembuatan Badan Jalan dengan Tanah Setempat

Bahwa kegiatan pembuatan badan jalan dengan tanah setempat, merupakan kegiatan pembangunan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pagu anggaran kegiatan sebesar Rp.189.991.982,40 dan terdapat kelebihan bayar Rp.109.383.200,00 dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Volume RAB

Volume Hitungan Ahli

Selisih Vol

Harga Satuan (Rp)

Jumlah (Rp)

I. BIAYA UMUM

1

Papan Nama Kegiatan

1,00

Bh

1,00

Bh

0,00

Bh

500.000,00

0,00

2

Honorarium PPK

1,00

Paket

1,00

Paket

0,00

Paket

2.550.000,00

0,00

Sub Total

0,00

II. ALAT

1

Pemakaian Alat Excavator

214,00

Jam

64,16

Jam

149,84

Jam

730.000,00

109.383.200,00

2

Biaya Pelaporan, Adminitrasi, Mobilisasi dan Demobilisasi Kegiatan

1,00

Ls

1,00

Ls

0,00

Ls

3.999.482,00

0,00

Sub Total

109.383.200,00

III. PEKERJAAN LAIN-LAIN

1

Pekerjaan Pemadatan Tanah, Pemeliharaan dan Perapihan AkhiR

3.500,00

M2

3.500,00

M2

0,00

M2

7.635,00

0,00

Sub Total

0,00

Total Kelebihan Bayar 

109.383.200,00

 

  1. Tahun 2022
  1. Pembangunan Plat Deuker

Bahwa kegiatan pembangunan plat deuker, merupakan kegiatan pembangunan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, pagu anggaran kegiatan sebesar Rp. 25.000.000,- dan terdapat kelebihan bayar Rp. 793.000,- dengan rincian sebagai berikut:

 

 

No

Uraian Pekerjaan

Volume RAB

Volumen Ahli

Selisih Vol

Harga Satuan (Rp)

Jumlah (Rp)

I. PEKERJAAN PERSIAPAN 

1

Biaya Pembuatan Papan Nama Kegiatan

2,00

Paket

 2,00

Paket

0,00

Paket

500.000,00

0,00

2

Pekerjaan  Persiapan & Pembersihan Lokasi Pekerjaan

1,00

Paket

  1,00

Paket

0,00

Paket

570.000,00

0,00

3

Biaya Pelaporan, Adminitrasi, Mobilisasi dan Demobilisasi

1,00

Paket

  1,00

Paket

0,00

Paket

1.186.236,91

0,00

Sub Total 

0,00

II. PEKERJAAN PEMBANGUNAN PLAT DEUKER  

A

PEKERJAN TANAH

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Pekerjaan Galian Tanah Pondasi

4,50

M3

3,99

M3

0,51

M3

71.250,00

36.423,00

2

Pekerjaan Urugan Pasir

0,90

M3

0,44

M3

0,46

M3

193.020,00

88.171,54

3

Pekerjaan Timbunan Kembali

1,13

M3

0,53

M3

0,60

M3

149.634,96

89.505,65

Sub Total 

214.100,18

B.  PEKERJAAN BETON DAN PONDASI

1

Pek. Beton Tumbuk ad 1 : 3 : 5

0,90

M3

0,44

M3

0,46

M3

1.114.930,98

509.300,47

2

Pek. Plat Beton dan Plat Lantai tbl 12 cm

2,88

M3

2,87

M3

0,01

M3

5.122.717,49

         69.156,69

3

Pek. Sloff dan Ring Balok 20/20

12,00

M1

12,00

M1

0,00

M1

103.445,76

0,00

4

Pekerjaan Kolom  20/20

0,58

M3

0,58

M3

0,00

M3

5.700.361,62

0,00

Sub Total 

578.457,16

C. PEKERJAAN DINDING PASANGAN DAN PLESTERAN 

1

Pek. Pasang Batu Bata ad 1 : 4

3,52

M3

3,52

M3

0,00

M3

249.788,70

0,00

2

Pek. Plesteran ad 1: 4

7,04

M3

7,04

M3

0,00

M3

56.342,79

0,00

Sub Total 

0,00

III.

 PEKERJAAN LAIN-LAIN 

 

 

0,00

Total Kelebihan Bayar 

793.000,00

 

  1. Jalan Lingkungan Tanah Pilihan

Bahwa kegiatan Jalan Lingkungan Tanah Pilihan, merupakan kegiatan pembangunan Dana Desa TA. 2022, pagu anggaran kegiatan sebesar Rp.105.900.000,-, dan terdapat kelebihan bayar Rp.46.096.787,71-, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Volume RAB

Volumen Ahli

Selisih Vol

Harga Satuan (Rp)

Jumlah (Rp)

 

I. BIAYA UMUM

1

Biaya Pembuatan Papan Nama dan Prasasti Kegiatan

1,00

Paket

1,00

Paket

0,00

Paket

500.000,00

0,00

2

Pekerjaan  Persiapan & Pembersihan Lokasi Pekerjaan

110,00

M2

110,00

M2

0,00

M2

16.300,00

0,00

3

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)

1,00

Paket

1,00

Paket

0,00

Paket

2.150.000,00

0,00

4

Biaya Pelaporan, Adminitrasi, Mobilisasi dan Demobilisasi

1,00

Paket

1,00

Paket

0,00

Paket

4.136.208,89

0,00

Sub Total

0,00

II. PEKERJAAN PENIMBUNAN JALAN DENGAN TANAH PILIHAN

A. BAHAN

1

Tanah Timbunan Pilihan

396,00

M3

201,17

M3

194,83

M3

162.400,00

31.640.716,80

Sub Total

31.640.716,80

B. UPAH

1

Sewa Motor Grader

32,47

Jam

16,49

Jam

15,98

Jam

594.092,45

9.490.769,47

2

Sewa Vibrator Roller

19,00

Jam

9,65

Jam

9,35

Jam

531.161,90

4.965.301,44

Sub Total

14.456.070,91

III. PEKERJAAN LAIN-LAIN

1

Biaya Beli Perawatan / Alat Kerja

             

0,00

2

Pekerjaan Perawatan dan Finishing Terakhir

475,00

M2

475,00

M2

0,00

M2

7.635,00

0,00

               

Sub Total

0,00

Total Kelebihan Bayar 

46.096.787,71

                           

 

  1. Tahun 2023
  1. Pekerjaan Rehabilitasi – Pemeliharaan Jembatan Kayu

Bahwa kegiatan Pemeliharaan Jembatan Kayu Tahun 2023, merupakan kegiatan pembangunan Dana Desa TA.2023, pagu anggaran kegiatan sebesar Rp.22.500.000,00. dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Volume RAB

Volumen Ahli

Selisih Vol

Harga Satuan (Rp)

Jumlah (Rp)

 

I. BIAYA UMUM

1

Biaya Pembuatan Papan Nama Kegiatan

1,00

Paket

1,00

Paket

0,00

Paket

200.000,00

0,00

2

Pekerjaan Persiapan & Pembersihan Lokasi Pekerjaan

1,00

Paket

1,00

Paket

0,00

Paket

1.350.000,00

0,00

3

Biaya Pelaporan, Adminitrasi, Mobilisasi dan Demobilisasi

1,00

Paket

1,00

Paket

0,00

Paket

857.509,98

0,00

Sub Total

0,00

II. PEKERJAAN REHABILITASI JEMBATAN KAYU

A. BAHAN

1

Kayu Papan Kls IV

1,164

M3

1,164

M3

0,00

M3

2.200.000,00

0,00

2

Paku Biasa

9,70

Kg

9,70

Kg

0,00

Kg

29.300,00

0,00

Sub Total

0,00

B. UPAH

1

Pekerja

29,10

Hok

29,10

Hok

0,00

Hok

95.000,00

0,00

2

Tukang

58,20

Hok

58,20

Hok

0,00

Hok

130.000,00

0,00

3

Kepala Tukang

8,73

Hok

8,73

Hok

0,00

Hok

136.000,00

0,00

Sub Total

0,00

III. PEKERJAAN LAIN-LAIN

  1. BIAYA PEMBELIAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN

1

Kayu Balok Kelas III/Setara Dia 10

1,25

M3

1,25

M3

0,00

M3

1.850.000,00

0,00

2

Paku Biasa uk. 5.0 "

4,00

Bh

4,00

Bh

0,00

Bh

29.300,00

0,00

3

Kayu Balok Kelas III/Setara Dia 10

20,00

M3

20.00

M3

0,00

M3

165.000,00

0,00

Sub Total

0,00

Total Kelebihan Bayar 

0,00

                           

 

  1. Pembangunan Jalan dengan Tanah Pilihan

Bahwa kegiatan Pembangunan Jalan Dengan Tanah Pilihan 2023, merupakan kegiatan pembangunan Dana Desa TA.2023, pagu anggaran kegiatan sebesar Rp.100.000.000,00 terdapat kelebihan bayar senilai Rp.40.906.536,98. dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Uraian Pekerjaan

Volume RAB

Volumen Ahli

Selisih Vol

Harga Satuan (Rp)

Jumlah (Rp)

 

I. BIAYA UMUM

1

Biaya Pembuatan Papan Nama dan Prasasti Kegiatan

1,00

Paket

1,00

Paket

0,00

Paket

500.000,00

0,00

2

Pekerjaan Persiapan & Pembersihan Lokasi Pekerjaan

51,25

M2

51,25

M2

0,00

M2

16.300,00

0,00

3

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)

1,00

Paket

1,00

Paket

0,00

Paket

2.150.000,00

0,00

4

Biaya Pelaporan, Adminitrasi, Mobilisasi dan Demobilisasi

1,00

Paket

1,00

Paket

0,00

Paket

2.771.297,07

0,00

Sub Total

0,00

II. PEKERJAAN PENIMBUNAN JALAN DENGAN TANAH PILIHAN

A. BAHAN

1

Tanah Timbunan Pilihan

369,00

M3

201,17

M3

167,83

M3

169.500,00

28.447.185,00

Sub Total

28.447.185,00

B. UPAH

1

Sewa Motor Grader

30,26

Jam

16,49

Jam

13,77

Jam

594.012,32

8.179.549,68

2

Sewa Vibrator Roller

17,71

Jam

9,65

Jam

8,06

Jam

531.161,90

4.279.802,30

Sub Total

12.459.351,98

III. PEKERJAAN LAIN-LAIN

1

Pekerjaan Perawatan dan Finishing Terakhir

500,00

Paket

500,00

Paket

0,00

M3

7.635,00

0,00

Sub Total

0,00

Total Kelebihan Bayar 

40.906.536,98

                           

 

  1. Pembuatan Badan Jalan dengan Tanah Setempat

Bahwa kegiatan Pembuatan Badan Jalan Dengan Tanah Setempat merupakan kegiatan pembangunan Dana Desa TA.2023, pagu anggaran kegiatan sebesar Rp.55.667.900,00 dan terdapat kelebihan bayar senilai Rp.39.420.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Volume RAB

Volumen Ahli

Selisih Vol

Harga Satuan (Rp)

Jumlah (Rp)

 

I. BIAYA UMUM

1

Papan Nama Kegiatan dan Prasasti

1,00

Bh

1,00

Bh

0,00

Paket

500.000,00

0,00

2

Honorarium PPK

1,00

Paket

1,00

Paket

0,00

Paket

1.450.000,00

0,00

Sub Total

0,00

II. ALAT

1

Pemakaian Alat Excavator

54,00

Jam

18,37

Jam

54,00

M3

730.000,00

39.420.000,00

2

Biaya Pelaporan, Adminitrasi, Mobilisasi dan Demobilisasi Kegiatan

1,00

Ls

1,00

Ls

0,00

Ls

4.515.556,00

0,00

Sub Total

39.420.000,00

1

Pekerjaan Pemadatan Tanah, Pemeliharaan dan Perapihan Akhir

1.281,25

M2

1.281,25

M2

0,00

M2

7.635,00

0,00

Sub Total

0,00

Total Kelebihan Bayar 

39.420.000,00

                           

 

 

  1. Normalisasi Saluran Sekunder Dusun I

Bahwa kegiatan Normalisasi Saluran Sekunder Dusun I 2023, merupakan kegiatan pembangunan Dana Desa TA.2023, pagu anggaran kegiatan sebesar Rp.120.642.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Volume RAB

Volumen Ahli

Selisih Vol

Harga Satuan (Rp)

Jumlah (Rp)

 

I. BIAYA UMUM

1

Papan Nama Kegiatan

1,00

Bh

1,00

Bh

0,00

Bh

500.000,00

0,00

2

Honorarium PPK

1,00

Paket

1,00

Paket

0,00

Paket

2.150.000,00

0,00

Sub Total

0,00

II. ALAT

1

Pemakaian Alat Excavator

131,00

Jam

131,00

Jam

0,00

Jam

730.000,00

0,00

2

Biaya

Pihak Dipublikasikan Ya