INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 297/Pdt.G/2026/PN Plg | PT BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO TBK KANTOR CABANG PALEMBANG | 1.Asmaniah Mahuddin 2.Moehammad Zaini Eddy |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 297/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Meletakkan SITA JAMINAN atas jaminan kredit yaitu :
- berupa tanah dan bangunan yang dibuktikan kepemilikannya dengan SHM No.46/Pulau Harapan terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Banyuasin, Kecamatan Sembawa, Kelurahan Pulau Harapan, luas tanah 346 m2
- berupa tanah dan bangunan yang dibuktikan dengan Akta Pengoperan Hak No. 19 tanggal 24 November 1999 atas sebidang tanah (belum bersertifikat) seluas lebih kurang 300 m2 terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin, Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa, Marga Talang Kelapa (Sekarang Kotamadya Palembang, kecamatan Sukarami, kelurahan Sukajaya) dikenal sebagai Jalan Sukabangun II, Lorong Tribrata.
2. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila melanggar Putusan Provisi tersebut.
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum atas Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Nomor 298 tanggal 23 Desember 2011 (duapuluh tiga desember duaribu sebelas) dibuat oleh Sri Wahyuni Notaris di Palembang.
3. Menyatakan Tergugat Itelah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat Iuntuk membayar sekaligus seluruh hutang dan bunga beserta seluruh ganti rugi yang dialami oleh Penggugat sebesarRp 2.285.482.833,- (dua milyar dua ratus delapan puluh lima juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pokok : Rp 475.253.256,-
- Bunga : Rp. 879.984.947,-
- Denda : Rp. 13.832.136,-
- Bunga Berjalan : Rp 1.293.745,-
- Denda Berjalan : Rp 915.118.749,-
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) terhadap tanah dan bangunan dengan bukti legalitas :
a. SHM No.46/Pulau Harapan terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Banyuasin, Kecamatan Sembawa, Kelurahan Pulau Harapan, luas tanah 346 m2
b. Akta Pengoperan Hak No. 19 tanggal 24 November 1999 atas sebidang tanah (belum bersertifikat) seluas lebih kurang 300 m2 terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin, Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa, Marga Talang Kelapa (Sekarang Kotamadya Palembang, kecamatan Sukarami, kelurahan Sukajaya) dikenal sebagai Jalan Sukabangun II, Lorong Tribrata.
6. Menyatakan bahwa apabila Tergugat I tidak dapat membayar dengan sekaligus seluruh utangnya kepada Penggugat, maka berdasarkan hal tersebut menetapkan Penggugatdiberikan kewenangan untuk menjual dengan kekuasaan sendiri kepada pihak lain berupa :
a. SHM No.46/Pulau Harapan terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Banyuasin, Kecamatan Sembawa, Kelurahan Pulau Harapan, luas tanah 346 m2
b. Berupa tanah dan bangunan yang dibuktikan dengan Akta Pengoperan Hak No. 19 tanggal 24 November 1999 atas sebidang tanah (belum bersertifikat) seluas lebih kurang 300 m2 terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin, Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa, Marga Talang Kelapa (Sekarang Kotamadya Palembang, kecamatan Sukarami, kelurahan Sukajaya) dikenal sebagai Jalan Sukabangun II, Lorong Tribrata.
Yang hasilnya dipergunakan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat.
7. Menghukum Tergugat I dan/atau siapa pun yang berada di atas objek sengketa tersebut, untuk meninggalkan dan mengosongkan objek agunan dengan bukti legalitas :
a. SHM No.46/Pulau Harapan terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Banyuasin, Kecamatan Sembawa, Kelurahan Pulau Harapan, luas tanah 346 m2 an. Tergugat II
b. Akta Pengoperan Hak No. 19 tanggal 24 November 1999 atas sebidang tanah (belum bersertifikat) seluas lebih kurang 300 m2 terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin, Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa, Marga Talang Kelapa (Sekarang Kotamadya Palembang, kecamatan Sukarami, kelurahan Sukajaya) dikenal sebagai Jalan Sukabangun II, Lorong Tribrata.
dalam keadaan kosong dan tanpa kondisi apa pun
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
9. MenghukumTergugat Idan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
