Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2024/PN Plg 1.ELISA JAURIA
2.ASMAWATI
1.KASAT POLAIRUD POLRESTABES PALEMBANG
2.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOTA GANDUS
3.MULYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2024/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat 13/Pid.Pra/2024/PN Plg
Pemohon
NoNama
1ELISA JAURIA
2ASMAWATI
Termohon
NoNama
1KASAT POLAIRUD POLRESTABES PALEMBANG
2KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOTA GANDUS
3MULYADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan serangkaian "tindakan  pengamanan baik berupa penangkapan, penahanan yang dilakukan oleh Termohon I terhadap ADE SANJAYA dan OKTA EDWARD adalah TINDAKAN MELAWAN HUKUM yang TIDAK SAH serta tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tindakan a quo tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan serangkaian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon II terhadap ADE SANJAYA dan OKTA EDWARD adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon I Praperadilan terhadap barang kepunyaan Pemohon II Praperadilan berupa KETEK/speed boat motor tempel adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM (null and void);
  5. Memerintahkan Termohon I untuk melepaskan dan membebaskan  ADE SANJAYA dan OKTA EDWARD dari tahanan;
  6. Memerintahkan Termohon I untuk melakukan pengembalian barang-barang yang telah disita kepada Pemohon, yaitu berupa KETEK/speed boat motor tempel kepada Pemohon II Praperadilan pada tempat dan keadannya yang seperti semula;
  7. Menghukum Termohon I dan II Praperadilan untuk membayar ganti kerugian kepada Para Pemohon Praperadilan masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  8. Menghukum Termohon III untuk membayar ganti kerugian kepada Para Pemohon Praperadilan sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) secara tunai;
  9. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I dan II yang berkenaan dengan atas diri Pemohon (suaminya: ADE SANJAYA) ;
  10. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Termohon I, II dan III Praperadilan secara tanggung renteng. 
Pihak Dipublikasikan Ya