Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1293/Pid.B/2026/PN Plg DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Anton Purba Alias Anton Bin Paridin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1293/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8992/L.6.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anton Purba Alias Anton Bin Paridin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Anton Purba Als Anton Bin Paridin bersama dengan Saksi Muhammad Imam Iazulhao Bin Nawawi (Sedang menjalani hukuman) pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 07.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman km. 5 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ---- 
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 07.35 WIB, bertempat di Desa Pangkalan Gelebak RT.001/RW.001 Kelurahan Pangkalan Gelebak Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Terdakwa Anton Purba Als Anton Bin Paridin dan Saksi Muhammad Imam Iazulhao Bin Nawawi sepakat untuk mencuri sepeda motor di Kota Palembang. Kemudian Saksi Muhammad Imam Iazulhao Bin Nawawi membawa kunci leter T dan Terdakwa Anton Purba Als Anton Bin Paridin membawa 1 (Satu) unit sepeda motor mereka Yamaha Nmax warna merah Tahun 2025, Nomor Rangka: MH3SG9310SJ165520, Nomor Mesin: G3V5E-0475532 miliknya. Setelah itu, Terdakwa Anton Purba Als Anton Bin Paridin dan Saksi Muhammad Imam Iazulhao Bin Nawawi pergi menuju Kota Palembang. Setibanya di Jalan Jenderal Sudirman km. 5 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Terdakwa Anton Purba Als Anton Bin Paridin dan Saksi Muhammad Imam Iazulhao Bin Nawawi melihat 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam, BG 5282 ADI, Nomor Rangka: MHIJME113SK367151, Nomor Mesin: JME1E-1363244 milik Saksi Nyimas Natasya Binti Kemas Syafruddin Eddy yang sedang parkir di depan sebuah ruko. Kemudian Terdakwa Anton Purba Als Anton Bin Paridin dan Saksi Muhammad Imam Iazulhao Bin Nawawi berhenti di dekat sepeda motor tersebut, lalu Saksi Muhammad Imam Iazulhao Bin Nawawi turun dari sepeda motor dan mengeluarkan kunci leter T yang telah disiapkan, lalu menghidupkan paksa sepeda motor itu dan membawanya pergi ke rumah Terdakwa Anton Purba Als Anton Bin Paridin. Setelah itu, Terdakwa Anton Purba Als Anton Bin Paridin dan Saksi Muhammad Imam Iazulhao Bin Nawawi menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada Gun (DPO) seharga Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Lalu Terdakwa Anton Purba Als Anton Bin Paridin dan Saksi Muhammad Imam Iazulhao Bin Nawawi masing-masing menerima uang sebesar Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Nyimas Natasya Binti Kemas Syafruddin Eddy yang mengetahui sepeda  motornya telah hilang, melakukan pengecekan kamera pengawas atau CCTV yang ada di depan ruko dan terlihat Terdakwa Anton Purba Als Anton Bin Paridin dan Saksi Muhammad Imam Iazulhao Bin Nawawi yang telah mengambil sepeda motor miliknya, lalu Saksi Nyimas Natasya Binti Kemas Syafruddin Eddy melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.    ---
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Anton Purba Als Anton Bin Paridin dan Saksi Muhammad Imam Iazulhao Bin Nawawi tersebut, Saksi Nyimas Natasya Binti Kemas Syafruddin Eddy mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah).   ---   
-------- Perbuatan Terdakwa Anton Purba Als Anton Bin Paridin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 477 Ayat (1) Huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.   ----  

Pihak Dipublikasikan Ya