| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa Abdul Halim Perdana Kusuma Bin Solahuddin Anwari, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu di bulan Mei tahun 2026, atau setidak- tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Jalan Sukabangun I Kel. Sukabangun Kec. Sukarami Kota Palembang tepatnya di depan Penginapan Sukabangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira Pukul 02.00 WIB, Tim Satresnarkotika Palembang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Jalan Sukabangun 1 Kel. Sukabangun Kec. Sukarami Kota Palembang tepatnya di depan Penginapan Sukabangun, lalu Tim Satresnarkotika Palembang melakukan Penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi tersebut, sekitar pukul 04.00 Wib Tim Satresnarkotika Palembang mendapati Terdakwa Abdul Halim Perdana Kusuma Bin Solahuddin Anwari yang sedang berdiri didepan Penginapan Sukabangun yang berada di Jalan Sukabangun 1 Kel. Sukabangun Kec. Sukarami Kota Palembang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu Terdakwa Abdul diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 2,358 (dua koma tiga lima delapan) gram, 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO V21 Warna Ungu No Simcard 0838-9777-9766 No IMEI 1 861813059944235 No Imel 2 861813059944227, dan Uang tunai Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang dari hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu yang mana Terdakwa Abdul mengakui bahwa benar barang bukti tersebut milik Terdakwa Abdul yang di dapatkan dari Sdr. Hestu (DPO) dengan cara pada hari senin tanggal 27 april 2026 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa Abdul menghubungi Sdr. Hestu (DPO) yang berada di Kab. Pali untuk memesan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2,5 kantong besar untuk Terdakwa Abdul jual, lalu pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib paket Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2,5 kantong besar telah sampai dengan menggunakan travel dari Kab. Pali yang tidak Terdakwa Abdul kenal, setelah itu Narkotika Jenis Shabu tersebut di pecah oleh Terdakwa Abdul menjadi 10 (sepuluh) paket yang akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) perpaketnya, adapun cara Terdakwa Abdul menjual barang bukti tersebut adalah dengan cara bertemu ditempat yang telah disepakati oleh pembeli bersama Terdakwa Abdul, bahwa Narkotika Jenis Shabu yang berhasil Terdakwa Abdul jual sebanyak 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang apabila Narkotika Jenis Shabu tersebut habis terjual maka Terdakwa Abdul akan menyetorkan uang hasil penjualan kepada Sdr. Hestu (DPO) sebesar Rp. 15.500.000 (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa Abdul mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000 (dua juta rupiah) selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa Abdul dan Barang Bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1850/NNF/2026 Tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T. dan diketahui oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,350 (dua koma tiga lima puluh) gram dengan sisa Kristal Metamfetamina netto 2,293 (dua koma dua sembilan tiga) gram dengan hasil kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Abdul Halim Perdana Kusuma Bin Solahuddin Anwari dalam melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Terdakwa Abdul Halim Perdana Kusuma Bin Solahuddin Anwari, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu di bulan Mei tahun 2026, atau setidak- tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Jalan Sukabangun I Kel. Sukabangun Kec. Sukarami Kota Palembang tepatnya di depan Penginapan Sukabangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira Pukul 02.00 WIB, Tim Satresnarkotika Palembang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Jalan Sukabangun 1 Kel. Sukabangun Kec. Sukarami Kota Palembang tepatnya di depan Penginapan Sukabangun, lalu Tim Satresnarkotika Palembang melakukan Penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi tersebut, Sekitar pukul 04.00 Wib Tim Satresnarkotika Palembang mendapati Terdakwa Abdul Halim Perdana Kusuma Bin Solahuddin Anwari yang sedang berdiri didepan Penginapan Sukabangun yang berada di Jalan Sukabangun 1 Kel. Sukabangun Kec. Sukarami Kota Palembang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu Terdakwa Abdul diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan Berat Netto 2,358 (dua koma tiga lima delapan) gram, 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO V21 Warna Ungu No Simcard 0838-9777-9766 No IMEI 1 861813059944235 No Imel 2 861813059944227, dan Uang tunai Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang dari hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu yang mana Terdakwa Abdul mengakui bahwa benar barang bukti tersebut milik Terdakwa Abdul, atas kejadian tersebut Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Satnarkoba Polrestabes Palembang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1850/NNF/2026 Tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T. dan diketahui oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,350 (dua koma tiga lima puluh) gram dengan sisa Kristal Metamfetamina netto 2,293 (dua koma dua sembilan tiga) gram dengan hasil kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Abdul Halim Perdana Kusuma Bin Solahuddin Anwari dalam melakukan perbuatan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------- |