Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg HARRI SAPUTRA PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARRI SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUSTANUL FAHMI, SH,MHHARRI SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT Tidak sah dan batal demi hukum serta tidak procedural;
3. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT karena tanpa adanya kesalahan dari PENGGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) secara Tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya sebesar Rp. 595.999.424,-,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), berdasarkan perhitungan sebagai berikut.
PENGGUGAT atas nama HARRI SAPUTRA 
Nama : HARRI SAPUTRA
Masa Kerja : April 2011 s/d Oktober 2023 (12 Tahun 6 bulan).
Jabatan : Account Officer Mikro.
Alasan PHK : Tanpa Adanya Kesalahan.
Gaji : Rp. 7.139.991,-
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
• Uang Gaji Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Juni 2026 (32 x Rp. 7.139.991,- = Rp. 228.479.712,-).
• Uang Cuti Tahunan 2024 dan Cuti Besar 2026 (5 x Rp. 7.139.991,- = Rp. 35.699.955,-)
• THR (Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dan Tahun 2026 (6 x Rp. 7.139.991,- = Rp. 42.839.946,-).
• Uang Pesangon 12 Bulan (12 x Rp. 7.139.991 = Rp. 85.679.892,-)
• Uang Penghargaan Masa Kerja 4 (empat) bulan (4 x Rp. 7.139.991,- = Rp. 28.559.964,-)
• Uang SPJ Kembali Ke Kota awal karena Mutasi Sebesar Rp. 25.000.000,-
• Uang Pencairan DPLK (Dana Pensiuan Lembaga Keuangan) sebesar Rp. 138.400.000,-
• Uang THT (Tunjangan Hari Tua) sebesar Rp. 8.265.134,-
• Uang Prospen (Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Pensiunan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk dan Pasangan sebesar Rp. 3.083.821,-
Jadi Jumlah keseluruhan yang harus diterima oleh Penggugat Adalah sebesar Rp. 595.999.424,-,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
ATAU:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak