INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | HARRI SAPUTRA | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT Tidak sah dan batal demi hukum serta tidak procedural;
3. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT karena tanpa adanya kesalahan dari PENGGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) secara Tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya sebesar Rp. 595.999.424,-,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), berdasarkan perhitungan sebagai berikut.
PENGGUGAT atas nama HARRI SAPUTRA
Nama : HARRI SAPUTRA
Masa Kerja : April 2011 s/d Oktober 2023 (12 Tahun 6 bulan).
Jabatan : Account Officer Mikro.
Alasan PHK : Tanpa Adanya Kesalahan.
Gaji : Rp. 7.139.991,-
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
• Uang Gaji Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Juni 2026 (32 x Rp. 7.139.991,- = Rp. 228.479.712,-).
• Uang Cuti Tahunan 2024 dan Cuti Besar 2026 (5 x Rp. 7.139.991,- = Rp. 35.699.955,-)
• THR (Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dan Tahun 2026 (6 x Rp. 7.139.991,- = Rp. 42.839.946,-).
• Uang Pesangon 12 Bulan (12 x Rp. 7.139.991 = Rp. 85.679.892,-)
• Uang Penghargaan Masa Kerja 4 (empat) bulan (4 x Rp. 7.139.991,- = Rp. 28.559.964,-)
• Uang SPJ Kembali Ke Kota awal karena Mutasi Sebesar Rp. 25.000.000,-
• Uang Pencairan DPLK (Dana Pensiuan Lembaga Keuangan) sebesar Rp. 138.400.000,-
• Uang THT (Tunjangan Hari Tua) sebesar Rp. 8.265.134,-
• Uang Prospen (Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Pensiunan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk dan Pasangan sebesar Rp. 3.083.821,-
Jadi Jumlah keseluruhan yang harus diterima oleh Penggugat Adalah sebesar Rp. 595.999.424,-,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
ATAU:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
