| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: B/754/IX/2026/DITRESMUM POLDA SUMSEL tertanggal 29 September 2026 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH, PREMATUR, DAN BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan bahwa penghentian penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/561/IX/2023/SPKT/POLDA SUMSEL adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/561/IX/2023/SPKT/POLDA SUMSEL secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga pelimpahan ke Penuntut Umum;
- Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|