INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | Meini Patnasari | PT Melanton Pratama | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak penggugat sebagaimana biasanya berupa upah dan THR penggugat yang belum dibayarkan sejak 01 September 2025 sampai saat ditandatanganinya putusan yang berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewisjde), secara tunai dan sekaligus,
sebesar Rp. 32.437.888,- (Tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan puluh delapan delapan rupiah)
Pembayaran berikutnya akan dilanjutkan sesuai waktu berjalan hingga tercapainya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, maupun upaya hukum lainnya sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara syah Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat;
3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang Pesangon sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus.
Dengan dasar alasan bahwa :
Page 5 of 8
a) Surat PHK yang diberikan tidak mematuhi Prosedur PHK :
Tanggal efektif PHK menyalahi aturan PHK
Alasan PHK sudah terbantahkan dengan adanya bukti Rekam Medis
Penggugat tidak pernah menerima surat teguran atau sanksi apapun atas pelanggaran kerja apapun dari Tergugat.
Penggugat selama bekerja sudah bekerja dengan baik dan loyalitas tinggi .
b) Tergugat selalu mengulur-ngulur waktu, tidak kooperatif dan tidak bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan perselisihan ini;
c) Saat upaya proses Bipartit ada indikasi intimidasi oleh Bpk. Rudy.W selaku Direktur kepada penggugat, dimana penggugat kesulitan mendapatkan Asli surat PHK yang sebelumnya hanya diberikan melalui PDF via WhatsApp, kesulitan meminta Salinan slip gaji. Bahkan Penggugat juga kesulitan berkomunikasi dengan seluruh karyawan yang ada dikantor, jika ketahuan berkomunikasi dengan penggugat maka karyawan tersebut akan dipanggil dan ditegur oleh Direktur.
d) Tergugat selalu tidak Hadir (mangkir) dari pemanggilan secara resmi oleh pihak mediator Tripartit baik di Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang maupun di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan sehingga menimbulkan kerugian-kerugian lainnya baik materi maupun immaterial yang dialami penggugat sebagaimana diuraikan pada point sebelumnya.
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh penggugat sebagai pekerja selama proses penyelesaian secara tunai dan sekaligus yaitu upah mulai tanggal 01 September 2025 hingga saat ditandatangani putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van ewisjde).
5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi atas tidak didaftarkannya Penggugat sebagai penerima program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh kekurangan bayar upah dan Tunjangan Hari Raya secara tunai dan sekaligus, akibat dari upah dan THR yang diterima penggugat selama bekerja dibawah Upah Minimum yang ditetapkan Pemerintah, sejak Agustus 2020 hingga Agustus 2025 sebesar :
Rp.21.100.743,- (upah) dan Rp. 2.119.974,- (THR)
Total Rp. 23.220.717.- (dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesat Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
8. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan, peninjauan Kembali.
10. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
