Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
798/Pid.B/2024/PN Plg Dian Febriani, S.H. Marden Bin Yahya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 798/Pid.B/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3035/L.6.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Febriani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marden Bin Yahya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa Marden Bin Yahya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan KH Azhari Lorong Keramat Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

 

Pada waktu dan tempat yang telah disebutkan sebelumnya diatas, terdakwa yang mengetahui bahwa yang tinggal didalam rumah saksi Ani hanya ada perempuan saja dan tidak ada laki-lakinya kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sesuatu didalam rumah saksi Ani tersebut lalu terdakwa dengan berjalan kaki menuju  ke belakang rumah saksi Ani dan melihat jendela samping rumah saksi Ani tidak tertutup rapat setelah itu terdakwa menarik paksa jendela samping rumah saksi Ani yang dikaitkan dengan kawat besi sehingga jendela tersebut terbuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi Ani dan menuju ke dapur lalu menuju ke ruang tamu dan terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna biru terletak diatas meja sedang mengisi daya kemudian handphone tersebut terdakwa ambil dan simpan di saku celana terdakwa dan pada saat terdakwa akan keluar melewati jendela saksi Ani memergoki terdakwa dan berteriak “Maling.…. Maling…..” namun terdakwa berhasil melarikan diri selanjutnya saksi Ani melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Seberang Ulu I Palembang.

Bahwa kemudian keesokan harinya saat terdakwa berada di warung gorengan milik sakai Aisyah, terdakwa menawarkan handpohone milik saksi Ani tersebut kepada saksi Aisyah “kamu bae bik beli handphone ini karena saya punya hutang dengan kamu, belilah Rp.500.000,-“ (kamu saja bi beli handphone ini karena saya punya hutang dengan kamu) lalu saksi Aisyah menanyakan kepada terdakwa “ handphone yang kamu jual ini handphone kamu atau curian “ dan dijawab oleh terdakwa bahwa handphone tersebut adalah milik terdakwa kemudian saksi Aisyah memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) kepada terdakwa dan uang hasil penjualan handphone tersebut terdakwa habiskan untuk membeli makan dan main judi slot di warnet.

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna biru dengan No. Imei 1: 861008054583456, No. Imei 2: 861008054583449 adalah tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yakni saksi Ani dimana akibat perbuatan tersebut saksi Ani menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya