INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 127/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | Yuyun Rasmita Sari | 1.Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 2.Direktur Utama PT PLN Indonesia Power |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 127/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan semua Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT atas nama Yuyun Rasmita Sari adalah Pegawai PT PLN (Persero) yang bertugas di PT PLN (Persero) Unit Pembangkitan Keramasan;
3. Menyatakan Surat Keputusan PT PLN (Persero) Nomor : 08055.K/SDM.02.01/EVP HTD/2022 Tanggal 25 November 2022 Tentang Tugas Karya terhadap pegawai atas nama Yuyun Rasmita Sari BATAL DEMI HUKUM;
4. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Manajemen Human Capital dan Administrasi PT Indonesia Power Head Office Nomor : 2503.K/020/IP/2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Tanggal 09 Desember 2022 atas nama Yuyun Rasmita Sari BATAL DEMI HUKUM;
5. Menyatakan Bahwa Surat Keputusan PT PLN (Persero) Nomor : 08055.K/SDM.02.01/EVP HTD/2022 tentang Tugas Karya merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
6. Menyatakan Bahwa Surat Keputusan Direktur Manajemen Human Capital dan Administrasi PT Indonesia Power Head Office Nomor : 2503.K/020/IP/2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Tanggal 09 Desember 2022 atas nama Yuyun Rasmita Sari merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
7. Menghukum TERGUGAT I untuk memutasi PENGGUGAT atas nama Yuyun Rasmita Sari ke PT PLN (Persero) sesuai domisili atau menurut anjuran Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Palembang;
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar upah PENGGUGAT dari bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2025 sebesar atau senilai Rp523.480.500,- (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT I Mengembalikan hak-hak yang melekat sebagai Pegawai PT PLN (Persero) kepada PENGGUGAT terhitung sejak dikeluarkan Surat Keputusan Tugas Karya berupa Pembayaran Indeks Kinerja Semester (IKS) dan Bonus Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
10. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) ke PENGGUGAT setiap hari terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT menerbitkan Surat Keputusan yang sesuai tuntutan;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA sesuai ketentuan yang berlaku;
Demikian surat permohonan gugatan perselisihan Hak Pegawai PT PLN (Persero) yang ditugas karyakan tanpa kesepakatan di PT Indonesia Power (re-Branding PT PLN Indonesia Power) yang kami buat, mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim, bila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
