Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
91/Pdt.Bth/2023/PN Plg | Muhammad Rajief Nasir | Julius W. Andriaansz | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.Bth/2023/PN Plg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari PELAWAN untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PELAWAN adalah pihak yang berkepentingan yang memiliki kewenangan untuk melakukan perlawanan pihak ketiga atas Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 118/Pdt.G/2018/PN.Plg Tanggal 10 Januari 2019;
4. Menyatakan prasamenetapkan Penggugat sebagai pihak yang berwenang dan berhak untuk melunasi hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Terggat V, sekaligus menerima barang jaminan berupa sertipikat-sertipikat dari Tergugat V serta menjual dan mengalihkan unit perumahan Grand Vanda yang tersisa kepada pihak ketiga, dengan ketentuan Penggugat diwajibkan membayar uang pada saat menerima sertipikat-sertipikat hak milik atas tanah tersebut dari Tergugat V dalam daftar sebagai berikut: 5. Menghukum TERLAWAN untuk tidak melakukan pembayaran kepada TURUT TERLAWAN II, tidak mengambil Sertipikat Hak Milik Nomor 12412/Sukajaya dari TURUT TERLAWAN II, tidak memindah-tangankan atau menjual-belikan objek tanah yang di atasnya berdiri bagunanan yang alas haknya adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 12412/Sukajaya; 6. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR 109 TANGGAL 19 AGUSTUS 2014 NOTARIS SRI WAHYUNI, SH.,M.Kn.; 7. Menyatakan PELAWAN ADALAH PEMILIK SAH OBJEK TANAH YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN DENGAN ALAS HAK SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 12412/SUKAJAYA; 8. Menghukum TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, dan TURUT TERLAWAN III agar tunduk dan patuh pada putusan ini; 9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |