Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
919/Pid.Sus/2026/PN Plg DAVID ERIKSON MANALU, S.H. M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 919/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5596/L.6.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA.

 

Bahwa Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan KH Azhari Lorong Kramat Nomor 114 RT.004/RW.001 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :     ----  

Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Jalan daerah tangga buntung Kota Palembang, Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) mendatangi rumah Solihin (DPO) untuk membeli 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.050.000,- (Satu juta lima puluh ribu rupiah). Setelah bertemu dengan Solihin (DPO), Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp 1.050.000,- (Satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada Solihin (DPO) dan Solihin (DPO) menyerahkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm). Kemudian Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) pulang ke rumahnya dan membagi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) menyimpan 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke dalam dompet kecil dan menaruhnya di bawah mesin cuci di belakang rumah.    ----

  Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Reddy Edwinta Bin Albar Muis dan Saksi M. Ade Novriarman Saputra Bin Bachruzzaman (Alm) beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di Jalan KH Azhari Lorong Kramat Nomor 114 RT.004/RW.001 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Reddy Edwinta Bin Albar Muis dan Saksi M. Ade Novriarman Saputra Bin Bachruzzaman (Alm) mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) yang sedang berada di dalam rumah, lalu Saksi Reddy Edwinta Bin Albar Muis dan Saksi M. Ade Novriarman Saputra Bin Bachruzzaman (Alm) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) yang disaksikan oleh Saksi Rahmat Hidayat Bin Riduan Kowi dan menemukan 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil yang terletak di bawah mesin cuci di belakang rumah Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm). Selanjutnya Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. --

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 966/NNF/2026 Tanggal 10 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 3 (Tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,389 (Dua koma Tiga Delapan Sembilan) gram, selanjutnya disebut BB 1674/2026/NNF.
  • 1 (Satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 10 ml, selanjutnya disebut BB 1675/2026/NNF.  

   Dengan kesimpulan BB 1674/2026/NNF dan BB 1675/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----

Bahwa Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli Narkotika Golongan I.  ----

Perbuatan Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  ----

 

ATAU

KEDUA.

Bahwa Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan KH Azhari Lorong Kramat Nomor 114 RT.004/RW.001 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ------  

Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Reddy Edwinta Bin Albar Muis dan Saksi M. Ade Novriarman Saputra Bin Bachruzzaman (Alm) beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di Jalan KH Azhari Lorong Kramat Nomor 114 RT.004/RW.001 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Reddy Edwinta Bin Albar Muis dan Saksi M. Ade Novriarman Saputra Bin Bachruzzaman (Alm) mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) yang sedang berada di dalam rumah, lalu Saksi Reddy Edwinta Bin Albar Muis dan Saksi M. Ade Novriarman Saputra Bin Bachruzzaman (Alm) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) yang disaksikan oleh Saksi Rahmat Hidayat Bin Riduan Kowi dan menemukan 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil yang terletak di bawah mesin cuci di belakang rumah Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm). Selanjutnya Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. --

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 966/NNF/2026 Tanggal 10 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 3 (Tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,389 (Dua koma Tiga Delapan Sembilan) gram, selanjutnya disebut BB 1674/2026/NNF.
  • 1 (Satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 10 ml, selanjutnya disebut BB 1675/2026/NNF.  

   Dengan kesimpulan BB 1674/2026/NNF dan BB 1675/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----

Bahwa Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.  ----  

Perbuatan Terdakwa M. Ali Bin Anwar Hasan (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.   ---

Pihak Dipublikasikan Ya