Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
271/Pdt.G/2026/PN Plg 1.Hj. Pusparia
2.Warto Raharjo
Hj Zuraidah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 271/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Pusparia
2Warto Raharjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SANTOSOHj. Pusparia
2BAMBANG SANTOSOWarto Raharjo
Tergugat
NoNama
1Hj Zuraidah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam perjanjian tak tertulis dan tercatat yang secara sepihak mengonversi objek pinjaman uang menjadi pinjaman berat  emas  ( merubah kalusul perjanjian tak tertulis ) adalah Batal Demi Hukum Atau Tidak Sah;
3. Menyatakan Menyatakan perbuatan Tergugat dalam perjanjian yang secara sepihak mengonversi objek pinjaman uang menjadi pinjaman berat  emas  ( merubah kalusul perjanjian tak tertulis )  adalah Perbuatan Melanggar Hukum ( PMH );
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti - bukti  pembayaraan pengembalian hutang sebesar RP. 25.000.000, ( dua puluh lima juta rupiah ) yang tercatat dalam surat perhitungan  bulan januari 2026 yang ditulis oleh opisugeng anak kandung Tergugat dan atas perintah langsung Tergugat dan seluruh transferan uang ( pengembalian hutang  berupa  uang ) dengan menggunakan atas nama IBU NYIMAS MARIZKA YULI ASNITA ( anak kandung Tergugat )  dengan nomor rekening 113599052 BNI  yaitu  : 
? Pada tanggal 03 / 11 / 2025  sebesar RP.  6.500.000,-
? Pada tanggal 07/ 12/ 2025    sebesar RP.  7.000.000,-
? Pada tanggal  23/ 02/ 2026   sebesar RP.  8.300.000,-
 
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang secara sepihak megkonversi pinjaman uang  menjadi pinjamaan berat emas dari tahun 2026 sampai dengan diajukan gugatan ini, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menghukum Tergugat untuk PENGEMBALIAN OBJEK /KLAUSUL KEKEADAAN SEMULA  DARI PERJANJIAN AWAL TAK TERTULIS dan mengembalikansisa utang Penggugat I setelah perhitungan,         ke dalam bentuk semula yaitu murni pinjaman ,  sesuai Perjanjian awal yang tak tertulis  dan tercatat yaitu  sebesar RP. 13. 200.000,- ( Tiga Belas Juta Dua Ratus  Rupiah );
7. Menyatakan Membatalkan, tidak sah   serta tidak berharga seluruh  surat pernyataan sepihak surat pernyataan tertanggal 21 april 2026 yang ditujukan pada  Penggugat 2;
8. Menyatakan bahwa Jumlah Sisa Hutang Yang Harus Dibayar  Penggugat 1 Adalah Sebesar Rp. 13. 200.000,- ( Tiga Belas Juta Dua Ratus ) Dengan Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Tanpa Bunga Dan Tanpa Tambahan Dalam Bentuk Apapun ;
9. Menyatakan perjanjian tidak tertulis antara Penggugat 1  dan Tergugat otomatis berakhir setelah lunas pembayaran oleh penggugat 1;
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak