Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G.S/2026/PN Plg Muh Anggun Febriant Ismail Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh Anggun Febriant
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Febriansyah,SHMuh Anggun Febriant
Tergugat
NoNama
1Ismail
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikuti secara hukum Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18 November 2025 yang dibuat antara Penggugat dan tergugat.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji (Wanprestasi).
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada penggugat secara tunai, seketika, dan tanpa syarat sebesar Rp. 70.400.000,. (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
  5. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari pemeriksaan sengketa ini.

 Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Ini Berpendapat Lain Mohon Dapat Memberikan Keputusan Yang Seadil-Adilnya (ex  aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak