INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 70/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | 1.Aziz Norwandi 2.Somalia Permata Sari 3.Enggi Nofan Saputra 4.Ipong Gurnandi |
PT. Premium Lanes Management | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 70/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh TERGUGAT ;
3. Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut :
NO PARA PENGGUGAT MASA KERJA GAJI TERAKHIR HITUNGAN PESANGON UPMK TOTAL
1 PENGGUGAT I 7Th 4 Bln Rp. 4.192.837 8 x Upah
Rp. 33.542.696 3 x Upah
Rp. 12.578.511 Rp.46.121.207
2 PENGGUGAT II 7Th 4 Bln Rp. 4.550.000 8 x Upah
Rp. 36.400.000 3 x Upah
Rp. 13.650.000 Rp.50.050.000
3 PENGGUGAT III 6Th 2 Bln Rp. 4.192.837 7 x Upah
Rp. 29.349.859 3 x Upah
Rp. 12.578.511 Rp.41.928.370
4 PENGGUGAT IV 6Th 1 Bln Rp. 4.192.837 7 x Upah
Rp. 29.349.859 3 x Upah
Rp. 12.578.511 Rp.41.928.370
4. Menghukum TERGUGAT membayar upah/gaji pokok selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini. Selama 6 (enam) bulan Maret 2026 s/d bulan Agustus 2026 ;
a. PENGGUGAT I Rp. 4.192.837 x 6 bulan : Rp. 25.157.022 (dua puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu dua puluh dua rupiah)
b. PENGGUGAt II Rp. 4.550.000 x 6 bulan : Rp. 27.300.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah)
c. PENGGUGAT III Rp. 4.192.837 x 6 bulan : Rp. 25.157.022 (dua puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu dua puluh dua rupiah)
d. PENGGUGAT IV Rp. 4.192.837 x 6 bulan : Rp. 25.157.022 (dua puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu dua puluh dua rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT dan/atau Pihak Lain yang mendapat hak maupun wewenang hukum dari padanya untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (Naargode Justitie Recht Doen); |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
