| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 938/Pid.Sus/2026/PN Plg | Yesi Imelda, , S.H.,M.H. | M. Wahid Bin Atuk (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 938/Pid.Sus/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6853/L.6.10/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama ----- Bahwa ia terdakwa M. Wahid Bin Atuk (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Pangeran Ratu Rt.024 Rw.009 Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
-------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 wib. Berawal Saksi Adriansyah SH Bin H. Dul Hasan dan Saksi Tommy Samuel CR.MH.C.PHR Anak dari Papaga Rumahorbo beserta rekan-rekan dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika, lalu para saksi melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian para saksi dan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung ketempat tujuan bertempat di bertempat di Jalan Pangeran Ratu Rt.024 Rw.009 Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Dan setelah sampai ditempat tujuan para saksi melihat terdakwa berdiri di depaan rumah yang sedang menunggu pembeli narkotika, kemudian para saksi langsung menangkap dan penggeledahan terhadap terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa 32(tiga puluh dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 1,987 gr (satu koma Sembilan delapan tujuh gram), 1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, uang tunai sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan oleh terdakwa di dalam celana pendek warna biru tua merk ZNL. Atas kejadian tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------
------- Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika tersebut yakni pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa janjian bertemu dengan Abang(DPO) di Jalan Pangeran Ratu Kecamatan Jakabaring Palembang, setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu enam ratus ribu rupiah) dan Abang (dpo) memberikan 3(tiga) gram Narkotika kepada terdakwa, setelah mendapatkan narkotika terdakwa pulang kerumah, sampai dirumah narkotiaa dipecah oleh terdakwa menjadai 37 (tiga puluh tujuh) paket yang mana 5(lima) paket telah laku terjual dan apabila narkotika habis terjual maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa dilakukan penangkapan seperti yang sudah dijelaskan.
------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB. : 2186/NNF/2026 pada tanggal 3 Juni 2026, bahwa barang bukti berupa yaitu:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa : BB 3644/2026/NNF dan BB 3645/2026/NNF seperti tersebut di atas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----Bahwa ia terdakwa M. Wahid Bin Atuk (Alm) tidak mempunyai izin khusus dari pihak berwenang dalam hal, menjual Narkotika Golongan I.----------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU RI no 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -----Bahwa ia terdakwa M. Wahid Bin Atuk (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Pangeran Ratu Rt.024 Rw.009 Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 wib. Berawal Saksi Adriansyah SH Bin H. Dul Hasan dan Saksi Tommy Samuel CR.MH.C.PHR Anak dari Papaga Rumahorbo beserta rekan-rekan dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika, lalu para saksi melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian para saksi dan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung ketempat tujuan bertempat di bertempat di Jalan Pangeran Ratu Rt.024 Rw.009 Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Dan setelah sampai ditempat tujuan para saksi melihat terdakwa berdiri di depaan rumah yang sedang menunggu pembeli narkotika, kemudian para saksi langsung menangkap dan penggeledahan terhadap terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa 32(tiga puluh dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 1,987 gr (satu koma Sembilan delapan tujuh gram), 1(satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang, uang tunai sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan oleh terdakwa di dalam celana pendek warna biru tua merk ZNL. Atas kejadian tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB. : 2186/NNF/2026 pada tanggal 3 Juni 2026, bahwa barang bukti berupa yaitu:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa : BB 3644/2026/NNF dan BB 3645/2026/NNF seperti tersebut di atas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----Bahwa ia terdakwa M. Wahid Bin Atuk (Alm), tidak mempunyai izin khusus dari pihak berwenang dalam hal, menyimpan, narkotika golongan I bukan tanaman. ---------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
