| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON ;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/09.a/X/2025/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tanggal 13 Oktober 2025 berikut turunannya yang dibuat oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH ;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/09.a/X/2025/Ditreskrimum tanggal 13 Oktober 2022 adalah TIDAK SAH ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan kembali penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/763/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 30 Desember 2022 ;
- Membebankan TERMOHON untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.
ATAU
Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |