Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pid.Pra/2026/PN Plg SUCIPTO WIJAYA Direktorat Reserse Krimum Polda Sumsel cq Unit II Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat 23/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1SUCIPTO WIJAYA
Termohon
NoNama
1Direktorat Reserse Krimum Polda Sumsel cq Unit II Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON ;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/09.a/X/2025/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tanggal 13 Oktober 2025 berikut turunannya yang dibuat oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH ;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/09.a/X/2025/Ditreskrimum tanggal 13 Oktober 2022 adalah TIDAK SAH ;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan kembali penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/763/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 30 Desember 2022 ;
  5. Membebankan TERMOHON untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

ATAU

Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya