| Dakwaan |
----Bahwa ia terdakwa EDO PIRMANSYAH Bin JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jl. Kapten Robani Kadir Lr. Bahagia Rt. 031 Rw. 008 Kel Talang Putri Kec. Plaju Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang Gedung atau seluruhnya milik orang lain, perbuatan tersebut di lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--
- Bahwa awalnya pada bulan Mei 2026 saksi Arie Wijaya, ST, M.Pd Bin Mursalin Amin (Alm) mengecek rumah miliknya di Jl. Kapten Robani Kadir Lr. Bahagia Rt. 031 Rw. 008 Kel Talang Putri Kec. Plaju Kota Palembang dan mendapati diteras pekarangan rumahnya sudah ada kasur dan kelambu milik saksi JUNAIDI Bin NGATIJO (Alm), karena kasihan lalu saksi Arie Wijaya menitipkan kunci rumah miliknya kepada saksi JUNAIDI agar saksi JUNAIDI dan terdakwa merawat rumah tersebut tanpa biaya sewa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa yang merasa lelah dan emosi setelah pulang bekerja masuk kedalam rumah milik saksi Arie Wijaya dan melampiaskan emosinya dengan memukul dan menendang dinding rumah secara berulang kali. Setelah dinding tersebut hancur kemudian terdakwa mendobrak pintu dengan bahu sehingga pintu tersebut terlepas.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juni sekira pukul 09.00 Wib saksi Arie Wijaya diberitahu oleh Saksi Tiningsi Binti Ngatijo (Alm) bahwa rumah saksi Arie Wijaya telah hancur. Kemudian saksi Arie Wijaya mendatangi rumahnya terlihat pintu rumah sudah jebol, dinding sekat antar kamar yang terbuat dari kalsibot telah rusak, jendela kanan dan kiri sudah hancur, dan sekat dinding dapur yang terbuat dari papan juga telah hancur. Selanjutnya saksi Arie Wijaya mendatangi terdakwa yang sedang bekerja dan terdakwa mengakui telah merusak rumah milik saksi Arie Wijaya lalu terdakwa diserahkan ke Polsek Plaju Kota Palembang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Arie Wijaya mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 521 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---- |