| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AHMAD TAUFIK ALS TAUFIK BIN AGUSCIK (ALM), Pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira jam 19.30 Wib atau setidak- Lr. Abadi Ujung N0. 46 Rt. 053 Rw. 006 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tahun 2018 No. Pol BG-4130-BAM Nosin : JM21E-1934680 Noka : MH1JM2112JK955460 an. MUHAMMAD ANTO, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi korban ANDIKA PRAKASA BIN HOIRUM ISTOMI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal terdakwa AHMAD TAUFIK ALS TAUFIK BIN AGUSCIK (ALM) yang sudah berencana untuk melakukan pencurian sepeda motor berangkat dengan berjalan kaki dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) bilah kunci besi berbentuk huruf T/kunci untuk perusak kunci kontak pada sepeda motor, Kemudian terdakwa berjalan kaki saat berada di Jalan May Zen Lr. Abadi Ujung Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang tepatnya didepan rumah Saksi korban ANDIKA PRAKASA BIN HOIRUM ISTOMI melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tahun 2018 No. Pol BG-4130-BAM yang sedang terparkir didepan teras rumah dan melihat situasi sekitar rumah Saksi korban ANDIKA PRAKASA BIN HOIRUM ISTOMI tidak ada orang selanjutnya terdakwa AHMAD TAUFIK ALS TAUFIK BIN AGUSCIK (ALM) berjalan menuju arah rumah, masuk kedalam teras rumah korban yang pintu pagar rumah nya tidak terkunci.
- Bahwa Kemudian terdakwa AHMAD TAUFIK ALS TAUFIK BIN AGUSCIK (ALM) mendekati sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tahun 2018 No. Pol BG-4130-BAM milik korban ANDIKA PRAKASA BIN HOIRUM ISTOMI yang terpakir di teras rumah, mengambil sepeda motor milik korban tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor mengunakan kunci T setelah kunci kontak sepeda motor berhasil di rusak selanjutnya terdakwa AHMAD TAUFIK ALS TAUFIK BIN AGUSCIK (ALM) membawa pergi sepeda motor milik korban tersebut dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari perkarangan rumah korban sejauh + 10 meter.
- Bahwa kemudian terdakwa AHMAD TAUFIK ALS TAUFIK BIN AGUSCIK (ALM) membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tahun 2018 No. Pol BG-4130-BAM hasil curian tersebut menuju kerumahnya dan menyimpan sepeda motor tersebut dan tepatnya Pada Jum,at tanggal 16 Januari 2026 Sekira Jam 23.00 Wib di Jalan H.Abdul Rozak (Simpang Celenteng) Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang terdakwa berhasil di tangkap dan diamankan oleh Saksi M.BOSELLA GUSTIZA.SH BIN AHMAD ZAIRIL dan Saksi MUHAMMAD ASYA, ARI BIN NAJAMUDIN beserta beberapa orang anggota Polisi dari Opsnal Pidum Polrestabes Palembang.
- Bahwa saat terdakwa ditangkap didapatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tahun 2018 No. Pol BG-4130-BAM An. MUHAMMAD ANTO (sepeda motor milik korban)
- 1 (satu) bilah kunci besi berbentuk huruf T
- 1 (satu) bilah kunci besi berbentuk huruf Y.
Selanjutnya terdakwa AHMAD TAUFIK ALS TAUFIK BIN AGUSCIK (ALM) beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk di Proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi korban ANDIKA PRAKASA BIN HOIRUM ISTOMI kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tahun 2018 No. Pol BG-4130-BAM Nosin : JM21E-1934680 Noka : MH1JM2112JK955460 an. MUHAMMAD ANTO yang ditaksir kerugian lebih kurang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa AHMAD TAUFIK ALS TAUFIK BIN AGUSCIK (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU No. 1 tahun 2023 Jo Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. |